REGIONAL NEWS.ID.TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang mengamankan ME karena dugaan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Jazz di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (23/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban membenarkan bahwa yang diamanakan oleh anggotanya seorang pria karena dugaan penggelapan mobil.
“Pria yang diamankan itu berinisial ME,” ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Kamis (24/3/2022).
Yang bersangkutan diamankan di unit Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut tentang dugaan tindak pidana penggelapan mobil Honda Jazz berwarna hitam, dengan nomor polisi BP 1904 DP, pungkasnya.
“Kasus penggelapan mobil itu, atas laporan Sihombing di Mapolda Kepri” Kronologi peristiwa penggelapan mobil Honda Jazz itu, yaitu terjadi sekitar Juli 2020 lalu, pelapor meminjamkan mobilnya kepada Kustiorini, untuk keperluan dinas hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kemudian pada November 2020, Kuistiorini, telah selesai melaksanakan tugas dinas. Sehingga, mobil itu dititipkan ke ME, di Kota Tanjungpinang pada 27 November 2020, terang AKP Awal Sya’ban.
Setelah itu, ME dan mobil Honda Jazz tidak diketahui keberadaannya. Sehingga, pelapor mencarinya hingga ke Kota Batam.
Akhirnya, mobil tersebut ditemukan di Perum Buana Vista Batam Center. Saat pelapor berinisiatif untuk mengambil mobilnya, malah dilarang oleh seseorang yang menguasai barang tersebut dari ME.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 112 juta,” tutur AKP Awal Sya’ban.
Editor : Rachmat Nst