REGIONAL NEWS.ID.TANJUNGPINANG – Delapan pasangan bukan suami isteri hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan personil kepolisian disidangkan di Aula Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang, Kamis (24/3/2022)
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Isdaryanto memberikan denda para pelaku perbuatan asusila dengan denda administratif.
Kedelapan pasangan yang bukan suami isteri dianggap telah melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Mengadili, masing-masing delapan orang pasangan dengan vonis hukuman administrasi berupa membayar denda sebesar Rp 250 ribu, dan apabila tidak dibayar maka akan di gantikan dengan 5 hari kurungan,” tegas Isdarianto.
Sebelumnya, Petugas Satpol PP Tanjungpinang di bantu aparat TNI dan Polri merazia sejumlah hotel kelas melati dan sejumlah rumah kost di Kota Tanjungpinang.
Dalam razia itu, petugas menemukan banyak pasangan muda mudi yang sedang berduaan di dalam rumah kost tanpa status pernikahan yang sah.
Operasi penyakit masyarakat ini digelar Satpol PP selain akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, juga merespon laporan masyarakat yang resah akibat peralihan fungsi rumah kost menjadi wahana “kumpul kebo”.
Editor : Rachmat Nst