REGIONAL NEWS.ID.TANJUNGPINANG – Terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Kota Batam M Chaidir di tuntut 1 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana BOS.
Tuntutan terhadap terdakwa M Chaidir dibacakan JPU Dedi Simatupang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungpinang, Selasa (22/3/22), Kepulauan Riau.
JPU menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian dari pengelolaan dana Senilai Rp 830 juta.
Karena perbuatan terdakwa M. Chaidir melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Oleh sebab itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar, maka digantikan (subsider) dengan 6 bulan penjara,”pungkas JPU Dedi Simatupang S.H.
JPU menjelaskan apabila barang bukti berupa uang senilai Rp 830 juta telah dikembalikan oleh terdakwa dan disetorkan ke negara, melalui Kejaksaan sebagai Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara.
Mendengar tuntutan JPU, melalui Penasihat Hukum terdakwa, Zefri Idham S.H mengaku menerima tuntutan, namun masih akan mengajukan pembelaan manakala hukuman terhadap kliennya bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Mohon Majelis Hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya dan seringan-seringannya karena terdakwa juga telah mengakui segala perbuatannya. Selain itu terdakwa juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Zefri Idhan S. H dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU Dedi mendakwa terdakwa M. Chaidir dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. “Didakwa pasal 2 Undang Undang tindak pidana korupsi nomor 31 Tahun 1999. Kemudian subsidernya Pasal 3,” ujar JPU Dedi Simatupang.
Dedi menjelaskan, Saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA 1 Batam terdakwa M. Chaidir telah menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Anggarannya dalam setahun 1,5 Miliar, terdakwa melakukan korupsi selama 3 tahun, terhitung sejak 2017 hingga 2019,” ungkapnya.
JPU menyebutkan, uang hasil korupsi dana BOS tersebut ketika itu telah digunakan terdakwa untuk berjalan-jalan ke Malaysia, bersama keluarga dan guru-guru di SMA Negeri 1 Batam.
“Dari hasil penyidikan memang mereka ke malaysia untuk foto-foto di hotel, bukan untuk studi banding. Yang pergi guru-guru dan ada beberapa anggota keluarga terdakwa,” tukasnya. (R)