REGIONAL NEWS.ID.TANJUNGPINANG – Sekelompok orang mengeroyok tiga pemuda di kawasan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Diduga penyebab pengeroyokan adalah karena para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Mereka sebelumnya meminum-minuman alkohol, tuak,” kata Paurmin Reskrim Polsek Bukit Bestari, Ipda Billy Pratama P Keliat yang memimpin ekspos pengungkapan perkara pidana penheroyokan, Selasa (22/3/22).
Peristiwa itu bermula ketika tiga korban bernama Faisal, Arfandi dan Laurensius Leonardo menghadiri undangan acara pernikahan di Kampung Kelam Pagi Dompak, pada Minggu (20/3/22) malam.
Di lokasi Laurensius terlibat cekcok mulut dengan pelaku berinisial Ym (20). Keributan sempat mereda setelah dilerai oleh Faisal dan diselesaikan secara baik-baik.
Namun kurang dari satu jam setelah itu, Ym kembali berbuat ulah. Ia menampar Faisal. Ketika Arfandi berusaha mendinginkan suasana, sekelompok orang yang merupakan rekan-rekan Ym datang. Mereka langsung mengeroyok Arfandi, Faisal dan Laurensius.
Para pelaku berjumlah 20 orang, yang terdiri para pemuda dan anak di bawah umur.
“Sejauh ini, untuk pemukulan menggunakan alat belum ada kita temukan,” kata Ipda Bily.
Akibat pengeroyokan tersebut Arfandi mengalami pendarahan di bagian dalam telinga sebelah kiri, memar di kepala serta anggota tubuh lainnya terasa sakit. Sedangkan Faisal mengalami luka di bibir, memar di bagian leher dan seuntai kalung emas putih 22 gram miliknya hilang. Luka di sejumlah bagian tubuh juga dialami oleh Laurensius.
Para korban yang tidak terima akhirnya membuat laporan polisi. Pada Minggu pagi Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari Ipda Billy Pratama P Keliat mengamankan 7 orang pelaku di Kabupaten Bintan.
Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Bukit Bestari untuk menjalani pemeriksaan. Para pelaku yang diamankan adalah YM (20), AJ (29), RM (23), DA (24), AD (22), SL (16) dan MRA (16) “Yang kita tahan ada 5 orang usia dewasa dan 2 anak di bawah umur.
Masih ada pelaku lain yang masih dalam proses pencarian,” sebut Billy. Ipda Billy menyebutkan untuk 2 orang pelaku anak akan menjalani proses difersi.
“Semuanya belum pernah terlibat tindak pidana. Untuk anak kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya difersi,” terang Billy.
Atas tindakan mereka, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. (R)