REGIONAL NEWS.ID.TANJUNGPINANG – Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang mengamanakan Ilham alias Apek dan Iwan Syaputra lantaran mengedarkan narkoba jenis Sabu di Jalan Sultan Machmud, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (19/3/22).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi mengatakan bahwa dalam perkara ini Polisi berhasil menyita 28,83 gram sabu dan alat hisap beserta timbangan digital, Senin (22/3/22).
Ia menambahkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa pelaku Ilham menguasai narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penggeledahan dirumah saudara Ilham, di Jalan Sulta Machmud. Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil menemukan 3 paket sabu dengan satu unit timbangan digital.
Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap keduanya dapat diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tuturnya. (R)