REGIONAL NEWS.ID.NATUNA – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Senin, 14 Maret 2022 pukul 20.00 WIB bertempat di ruang sidang DPRD Natuna, digelar Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Natuna masa persidangan II Tahun sidang 2022 dengan agenda penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap pengantar Ranperda Kabupaten Natuna tahun 2022.
Bupati Natuna Wan Siswandi dalam menyampaikan Pidato Ranperda juga mengajak DPRD untuk dapat segera dibahas bersama beberapa Ranperda diantaranya, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kab. Natuna Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Ranperda Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Berbahaya dalam Pangan, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Perizinan Usaha Perikanan, Ranperda Pedoman Usaha Sarang Walet, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas Umum di Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan dan Pemukiman. Dan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
“Disamping Rancangan Perda yang Kami sampaikan, ada beberapa Rancangan Perda Inisiatif DPRD yakni Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda dan Ranperda Penetapan dan Pelestarian Kota Tua Penagi dan Kota Tua Sabang Barat, Kami mengucapkan terima kasih atas usulan tersebut”. Lanjut Wan Siswandi.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar dan didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua 2 DPRD Jarmin, serta dihadiri oleh Forkopimda, beberapa Kepala OPD dan awak media. Pimpinan Sidang Daeng Amhar juga menyampaikan Penarikan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan Surat Sekretariat Pemerintah Kabupaten Natuna, Tanggal 8 Maret 2022 Nomor 180/III/HK-SETDA/65 perihal Pembatalan 2 Ranperda dari Propemda Tahun 2022 yaitu, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Desa. (red)