DAERAHPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK

Pemprov Kepri Anulir Poin PPPK Tak Boleh Tuntut TPP-ASN, Setidaknya Tidak Mengunci Kami

350
×

Pemprov Kepri Anulir Poin PPPK Tak Boleh Tuntut TPP-ASN, Setidaknya Tidak Mengunci Kami

Sebarkan artikel ini
Pemprov Kepri anulir poin PPPK tak boleh menuntut TPP-ASN, setidaknya penghapusan itu tidak mengunci kami.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mendapat angin surga karena sudah syarat untuk tidak menuntut Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) dianulir.

Sebelumnya PPPK formasi 2024 menanyakan alasan kebijakan Pemprov Kepri menambahkan poin kami tidak diperbolehkan menuntut TPP-ASN, ucap salah seorang oknum PPPK Pemprov Kepri berinisial IT.

“Awalnya kami bingung kenapa ada penambahan poin larangan menuntut TPP-ASN. Informasi ini kita ketahui setelah pengumuman, ketika kita diminta melengkapi berkas. Kita melihat itu dari portal BKD, padahal BKN tkdak ada mempersoalkan hal itu. Kemudian untuk poin 7 kami oke saja,” kata dia, Jum at (17/1/2025).

Waktu itu kita merasa pemerintah tidak berlaku adil dan mendeskriditkan PPPK formasi tahun 2024. 

“Beritanya ternyata naik dan kami sering membacanya, ikuti juga bagaimana perkembangannya,” paparnya.

Melalui laman media Ulasan.co, kami membaca ternyata Rapat Dengar Pendapat (RDP) sudah dilaksanakan di Graha Kepri, Dalam berita media waktu itu menulis diksi larangan menuntut TPP akan di rubah BKD, ” kata dia.

Kita senang ketika mengetahui isi poin nomor enam akan di rubah. Kita juga masih khawatir apabila hanya kalimatnya saja yang di rubah tetapi memiliki makna yang sama.

Namun pada Rabu 15 Januari 2025 BKD resmi mengubah diksi yang sebelumnya tertera pada poin nomor enam. Saat ini format dari BKN dan BKD dibedakan dalam dua lembar terpisah. Format dari BKN kembali seperti semula dengan lima poin. Sementara format dari BKD menjadi dua poin yang terdapat dalam format surat pernyatan khusus dan disertai materai 10.000.

Sebelum 15 Januari 2025 poin tambahan pertama berbunyi “tidak menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak melakukan tugas/perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau”.

Namun setelah pergantian diksi, poin tersebut berbunyi “bersedia mengikuti kebijakan Provinsi Kepulauan Riau terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)”.

Mengetahui diksi poin tuntut TPP sudah diganti bunyinya. IT mengaku cukup puas dengan pergantian diksi baru dalam poin tersebut. Ia merasa PPPK sudah tidak dibungkam lagi mengenai haknya untuk memperoleh TPP.

Kalau saya pribadi sudah cukup puas, karena poin terbaru tidak mengunci kami untuk tidak boleh mempertanyakan hak kami, saya rasa pegawai yang waras tidak akan menuntut hingga menyebabkan keributan apabila mengetahui anggaran daerah sedang tidak stabil.

“Pemerintah setiap mengeluarkan kebijakan pasti punya alasan dan data otomatis kami yang mempertanyakan harus mecari data.”

“Maka di situ poinnya sama-sama enak, pemerintah keluarkan kebijakan nanti akan kami pertanyaan jika kami rasa merugikan kami. Contoh mendapatkan TPP namun dibedakan dengan PPPK umum,” terang IT.

Dengan adanya pergantian diksi, kita menganggap BKD telah membuka jalan untuk berkomunikasi dan berdiskusi jika ada masalah mengenai TPP. “Karena pada poin sebelum diubah jelas kami tidak boleh menuntut TPP yang maknanya kami dibungkam,” kata IT.

PPPK lain berinisial JN mengaku kurang puas dengan pergantian diksi pada surat format khusus tersebut.

“Kalau dikatakan puas, sebenarnya kurang puas. Tetapi sudah diganti, Alhamdulillah setidaknya tidak terlalu mengunci kami, masih terbuka peluang untuk adanya musyawarah, perbincangan dan negosiasi terhadap kebijakan di kemudian hari.”

“Sebenarnya harapan kami pemberian TPP berdasarkan keadilan, jangan dibedakan karena kami juga bekerja, sama seperti pegawai lainnya yang disesuaikan dengan beban kerja dan masa kerja. Jangan menggunakan alasan pemerintah defisit anggaran TPP pegawai lain stabil sementara TPP PPPK Formasi 2024 mengalami pengurangan,” urai JN.

Pemprov Kepri kembali memperpanjang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2024 hingga 20 Januari 2025.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara mengatakan, perpanjangan seleksi PPPK berdasrakan acuan dari pemerintah pusat. “Perpanjangan itu kita lakukan sesuai dengan acuan dari pusat,” kata Adi, Jumat 17 Januari 2025.

Ia menegaskan, perpanjangan itu berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia termasuk Kepulauan Riau.

Namun pihaknya belum mendapat data berapa banyak honorer yang sudah melakukan pendaftatan seleksi PPPK Tahap II. “Kalau data lengkap saya kurang ingat jumlahmya,” jelasnya.

Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat memastikan jika pendaftaran seleksi PPPK Pemkot Tanjungpinang sudah rampung 100 persen meski waktu pendaftaran diperpanjang.

“Di Pinang saya rasa sudah masuk semua. Ada beberapa yang mengundurkan diri, meninggal, atau tak ada ijazah,” sebut Zulhidayat mengakhiri pembicaraan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *