DAERAHPENDIDIKANSEJARAHTANJUNGPINANG

Aliansi Masyarakat Penyelamat LAM Kepri Nilai Proses PAW Ketua LAM Cacat Prosedural

1788
×

Aliansi Masyarakat Penyelamat LAM Kepri Nilai Proses PAW Ketua LAM Cacat Prosedural

Sebarkan artikel ini
Diskusi publik aliansi masyarakat peduli LAM Kepri membahas proses PAW Ketua LAM cacat prosedur.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Aliansi Masyarakat Penyelamat Lembaga Adat Melayu (LAM) menilai, Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua LAM Kepri cacat prosedural bahkan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Ketua Alianasi Penyelamat LAM Kepri, Dato’ Huzrin Hood mengemukakan bahwa Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014, dimana sebahagian atau seluruh anggaran bersumber dari dana rakyat dan atau APBD.

“LAM Kepri adalah milik bangsa melayu dan seluruh rakyat kepri, oleh sebab itu kita boleh mengutarakan saran maupun pendapat untuk mengembalikan fitrah LAM sebagai payung negeri hingga penjaga kelestarian budaya melayu,” ujar Huzrin dalam panel diskusi publik, Senin (13/1/2024) di Tanjungpinang.

Pengurus LAM adalah orang-orang yang di percaya masyarakat untuk mengurus seluruh kewenangan yang diberikan kepadanya. Kami rakyat kepri sebagai pemilik LAM dipandang perlu memberikan saran maupun pandangan terhadap hal itu, paparnya.

“Pasca pengunduran diri Ketua LAM Kepri kemudian digantikan oleh sekretaris, menurut kami mekanismenya kurang tepat. Pemilihan Ketua LAM pengganti semestinya melalui mekanisme yang benar dengan mengakomodir hak suara ketua maupun para pengurus LAM dari 7 Kabupaten/ Kota, termasuk Hulubalang LAM,” jelas Huzrin Hood.

Kemudian Huzrin mengatakan Perda Nomor 1 tahun 2014 sebagai landasan pembentukan LAM Kepri hanya berlaku sampai 2020. Namun sampai saat ini Perda tersebut masih saja digunakan sebagai pedoman lembaga.

“Perdanya sudah kadaluwarsa, berlaku hanya sampai 2020. Oleh sebab itu kami memandang perlu meminta pemerintah atau instansi terkait untuk merevisi Perda tersebut,” pintanya.

Tujuan Aliansi Penyelamat LAM Kepri adalah mencoba membuat konsep baik pada tingkatan Perda maupun AD/ART. Kami menyarankan kepada orang-orang yang di amanahkan mengurus LAM Kepri untuk menggelar mekanisme Mubeslub menetukan Ketua LAM pengganti.

“Mubeslub dirasa adalah mekanisme yang fair dan terhormat untuk dilakukan dalam menentukan calon Ketua LAM pengganti meneruskan sisa masa kepemimpinan hingga 2027 mendatang,” imbuhnya.

Menurut Huzrin Hood, LAM adalah lembaga yang terhormat atau lembaga sakral, apabila dijalankan dengan cara-cara yang tidak terhormat dan keinginan segelintir pengurus serta melenceng dari kemanfaatannya sebagai payung negeri sangat tidak elok.

“Nanti kita akan berdialog dengan Gubernur Kepri, DPRD dan LAM untuk sama-sama menemukan solusi yang terbaik untuk masyarakat Kepri secara luas. Kami tidak berambisi untuk mengambil kepengurusannya,” tutup Huzrin.

Kesempatan serupa, Sekretaris Aliansi Penyelamat LAM Kepri, Khaidar Rahmat mengatakan karena kepedulian menyelamatkan kelembagaan LAM Kepri dilakukan karena LAM yang pertama adalah lembaga publik.

Kemudian yang kedua, Khaidar katakan karena LAM tidak mengakomodir apa yang diamanatkan oleh Perda tentang tugas dan kewenangan serta tanggung jawab yang singkron dengan SOTK dalam AD/ART.

“Kesalahan pertama yang menjadi dasar mengapa kelembagaan LAM Kepri lemah, karena dia tidak mampu mengakomodir kewenangannya yang sangat besar, termasuk fasilitas pendanaan dan fasilitas gedung, itu tidak mampu mereka manfaatkan dengan baik,” bebernya.

Kepedulian kami yang terakhir terhadap LAM adalah karena LAM merupakan jati diri masyarakat melayu kepri. Dimana jati diri inilah sebagai pedoman arah pembangunan kedepan.

“Kita akan mengambil langkah persuasif terhadap LAM supaya melakukan koreksi dan pleno ulang, karena apa yang mereka lakukan dianggap melanggar pasal 8 ayat 6 AD/ART LAM Kepri. Pasal 8 ayat 6 ini adalah norma terdekat untuk ketentuan atau tata cara PAW Ketua LAM Kepri,” kata Khaidar.

Sebab apa, menurut Khaidar, dalam kita menyusun norma hukum dalam suatu AD/ART ada yang disebut dengan asas konsistensi. Memang pada pasal 8 ayat 6 tidak dimaksudkan sebagai mekanisme PAW.

Pasal ini dimaksudkan apabila ketua berhalangan maka di wakilkan oleh wakil ketua, demikian pula seterusnya, dan inilah norma terdekat yang bisa di tafsir daripada tidak ada norma dasar untuk menggantikan ketua dengan sekretaris.

“Menggantikan ketua dengan sekretaris tidak ada normanya, dengan wakil ketua ada normanya. Meskipun norma ini digunakan bukan untuk mekanisme PAW. Seandainya nanti mereka menyusun mekanisme PAW, maka aturan dasar itu tidak boleh bertentangan dengan aturan dibawahnya,” tutup khaidar.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *