
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Hukuman Penjara tidak menjamin seseorang akan berubah menjadi manusia dengan prilaku yang baik sesuai hakikat kemanusian, berguna bagi manusia lainnya.
Terbukti, resedivis kasus pencurian bernama A, merupakan pecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berulang kali keluar masuk lokap lantaran di dakwa sebagai pelaku kejahatan.
“Tersangka A kembali berurusan dengan kepolisian setelah ketahuan mencuri Handphone salah seorang pelajar di Jalan Teladan, Kamis (5/12/2024),” sebut Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson dalam keterangan pers.
Alson menceritakan setelah menerima laporan dari orang tua korban, beberapa hari kemudian personel Reskrim Polres Tanjungpinang Kota berhasil menangkap tersangka di sebuah bangunan kosong bekas hotel di area Jalan Bintan.
“Setelah menggelar serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya personel reskrim berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti handphone pada Ahad 8 desember 2024,” papar Alson, Senin (16/12/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu Alson mengungkapkan bahwa tersangka A merupakan resedivis kasus pencurian yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.
“Tersangka berusia 42 tahun adalah resedivis dalam kasus pencurian. Dia sudah empat kali ditangkap di Anambas dan dua kali ditangkap Polsek Tanjungpinang Kota,” jelasnya.
Kapolsek Tanjungpinang Kota mengatakan saat penangkpan tersangka dalam keadaan tertidur disebuah bangunan bekas wisma riau di Jalan Bintan. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A54.
Guna kelanjutan proses hukum, tersangka akhirnya ditahan di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Kota. Karena perbuatan pidananya, tersangka A kita jerat dengan pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 487 KUH Pidana, dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah 1/3 masa hukuman, tutup Alson.