
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Terdakwa Akbar (25), nakhoda kapal tanpa nama penyelundup rokok, mengaku telah beberapa kali berhasil menyelundupkan ratusan karton rokok tanpa pita cukai dari Batam ke Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau.
Hal itu dikatakan Akbar, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (3/12/2024).
Akbar menyebut, saat pertama menyelundup, ia diupah Rp 5 juta oleh seseorang bernama Jumali.
“Yang pertama berhasil bawa rokok, saya diupah Rp 5 juta,” ungkap Akbar pada Majelis Hakim Boy Syailendra.
Akbar juga menjelaskan, rute yang digunakan untuk menyelundupkan rokok ilegal. Bersama enam anak buah kapal (ABK), ia memulai perjalanan dari Jembatan 3 Barelang, Batam, menuju Tanjung Batu, sebelum akhirnya sampai di Tanjung Buton. “Main malam, Yang Mulia, menggunakan GPS bawa kapal,” tambahnya.
Akbar juga mengaku, sebelumnya ia sering menjadi nakhoda kapal yang membawa sayur-mayur dari Tanjung Buton ke Batam.
Namun, pada upaya penyelundupan rokok yang kedua kalinya, ia dan ABK tidak mendapatkan upah sebesar Rp 6 juta karena gagal mencapai tujuan.
Akbar bersama rekannya, Asri (32), ditangkap oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Kepulauan Riau (BC 15040) di perairan Pulau Merambung, dengan koordinat 0°38.15’ U/103°35.10’ T.
Penangkapan terjadi saat mereka membawa 611 karton rokok ilegal bermerek H-Mild dan Mild Super Slim tanpa pita cukai, Selasa (26/8/2024).
Kapal tanpa nama tersebut berangkat dari Jembatan 3 Barelang pada malam hari dengan tujuan akhir Tanjung Buton.
Sementara itu, Jumali, yang diduga sebagai otak penyelundupan, hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Bea Cukai.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).