
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), secara resmi menerapkan e-paspor 100 persen mulai 1 Desember 2024. Kebijakan ini dilakukan secara bertahap di 13 kantor Imigrasi yang menjadi percontohan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M.Godam, mengatakan, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di kantor Imigrasi percontohan akan otomatis mendapatkan paspor elektronik.
Selanjutnya, penerapan e-paspor ini direncanakan meluas ke seluruh kantor Imigrasi di Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, semua pemohon paspor di 13 kantor Imigrasi yang ditunjuk akan mendapatkan e-paspor secara otomatis. Ke depan, implementasi ini akan diperluas ke seluruh kantor Imigrasi di Indonesia,” ujarnya.
Adapun 13 kantor Imigrasi yang menjadi percontohan penerapan e-paspor 100 persen adalah, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Medan, Kantor Imigrasi Batam.
Kemudian, Kantor Imigrasi Makassar, Kantor Imigrasi Tangerang, Kantor Imigrasi Surabaya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Utara dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
M.Godam juga mengatakan, Paspor elektronik atau e-paspor, merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi cip elektronik berisi data biometrik, seperti foto wajah dan sidik jari pemegang paspor.
“Data ini dienkripsi menggunakan teknologi keamanan tinggi, menjadikannya sulit dipalsukan,” ujarnya.
E-paspor lanjut Dia, juga memiliki fitur keamanan tambahan, seperti tinta khusus dan hologram, sehingga lebih aman dibandingkan paspor konvensional. Dengan teknologi ini, proses imigrasi menjadi lebih cepat, terutama di negara-negara yang sudah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis berbasis cip.
“E-paspor tidak hanya meningkatkan keamanan tetapi juga mempercepat proses pemeriksaan imigrasi di negara-negara yang sudah menggunakan sistem otomatis,” jelas Godam.
Penerbitan e-paspor 100 persen ini juga merupakan langkah Indonesia untuk memenuhi standar internasional dokumen perjalanan. Saat ini, hampir seluruh negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen resmi.
“Dengan kombinasi fitur pengaman terkini sesuai standar internasional, kami memastikan paspor Indonesia terlindungi selama digunakan untuk perlintasan antar negara,” tutupnya.