HUKRIMPENDIDIKANPERISTIWATANJUNGPINANG

Dihadapan Majelis Hakim Pasutri Akui Gunakan Sabu dan Jual Sisa Pakai Beli Susu Anak

66
×

Dihadapan Majelis Hakim Pasutri Akui Gunakan Sabu dan Jual Sisa Pakai Beli Susu Anak

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Juniana bersama suaminya Okky Lukman saat dihadirkan diruang sidang PN Tanjungpinang. 

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pasangan suami isteri Okky Lukman dan Juniana dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengaku menjual narkotika sisa pakai jenis sabu-sabu untuk membeli susu anak mereka.

“Keteranga  ini disampaikan terdakwa Juniana dan suaminya Okky Lukman saat diperiksa sebagai terdakwa pemilik dan penjual narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” Senin (2/12/2024)..

Kepada majelis hakim, Juniana yang sedang hamil anak kelima mengaku, ikut menggunakan sabu bersama suaminya. “Narkoba yang kita gunakan dan di jual dibeli dari Zona Wiranata alias Edo, narapidana Lapas, seharga Rp250 ribu per paket kecil,” ujar Juniana

Atas perintah Edo, saya bersama suami mengambil sabu-sabu itu di Kijang. Setelah itu pulang ke rumah. Setelah sampai dirumah sabu tersebut kami gunakan sebagian, ungkap Juniana.

Ironisnya, dalam kondisi hamil besar Juniana nekad ikut mengkonsumsi sabu bersama suaminya, dan sisa pakai mereka jual untuk membeli susu anak.

“Uang hasil penjualan narkoba waktu itu, kami gunakan untuk membeli susu anak dan bayar kontrakan, karena kami kehabisan uang,” katanya.

Junian juga mengaku kalau suaminya Okky hanya bekerja sebagai buruh bangunan.

Sementara Okky suaminya, dalam persidangan mengaku, adalah mantan Napi yang sebelumnya pernah dipenjara selama 8 tahun dalam kasus perkelahian.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum dalam dakwaan mengatakan, pasangan suami istri Junian dan suaminya Okky Lukman diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Tanjung Unggat saat mengendarai Motor Vario BP 6539 WC pada Selasa (23/7/2024) dini hari.

Saat diamankan, Polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram dari pasangan suami istri ini.Atas penangkapan itu, Junian dan Okky Lukman ditetapkan Polisi sebagai tersangka pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu.

0Shares

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *