EDITORIALPENDIDIKANPERISTIWATANJUNGPINANG

DPM-PTSP Tanjungpinang, Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Tanggung Jawab PTSP

322
×

DPM-PTSP Tanjungpinang, Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Tanggung Jawab PTSP

Sebarkan artikel ini
Kantor DPM-PTSP Pemerintah Kota Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah menyatakan dalam pelayanan Perizinan dan Nonperizinan merupakan tanggung jawab PTSP.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 138 tahun 2017 tentang PTSP Daerah pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa: Dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, PTSP bertanggung jawab secara administratif,” kata Adi Firmansyah, Ahad (9/11/2024).

Sedangkan tanggung jawab teknis berada pada Perangkat Daerah terkait. Pengawasan dan evaluasi setelah terbitnya Perizinan dan Nonperizinan dilakukan dan menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah terkait, sesuai ketentuan dan perundang-undangan.

Kemudian Adi menjelaskan untuk permasalahan bangunan gedung kiranya dapat berkoordinasi kepada perangkat daerah yang mempunyai tupoksi pengawasan bangunan dan perangkat daerah lain yang terkait di dalamnya.

Sebelumnya, Tokoh dan aktivis Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto datang ke Kota Tanjungpinang menyoroti dugaan pidana perampasan ruang terbuka dan pemalsuan dokumen terkait rumah toko (ruko) di jalan WR Supratman, kilometer 8 atas yang dibangun Haldy Chan alias Ba’i, Senin (28/10/2024).

Saat berada di lokasi, Yusril menyaksikan langsung ruang terbuka yang seharusnya menjadi lalu lintas ditutup hingga berubah menjadi ruko.

“Saya minta Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang bapak Andri Rizal agar bertindak tegas terhadap ditutup jalan dan berubahnya peruntukannya,” tegas Yusril.

Ia juga membuat konten berdurasi 4 menit di media tiktok-nya menguraikan pelanggaran serta lambannya tindakan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dalam bertindak tegas.

”Surat peringatan (SP) satu sudah ada di tahun 2020, kemudian SP dua tahun 2022. Sampai hari ini, SP3 tak pernah ada.

Padahal ada aturan tentang SP tersebut, kalau tidak salah 10 hari, harusnya sudah ada SP3 dan ditindaklanjuti dengan penertiban dari tim penegak Peraturan Daerah,” jelasnya.

Yusril kemudian mem-viralkan postingan tersebut dan mendapat tanggapan dari berbagi kalangan serta mempertanyakan lemahnya Pemko Tanjungpinang dalam menindak pelanggaran Perda tersebut. Sejumlah temuan dalam dokumen yang dimiliki Yusril juga diungkap.

Ia juga menduga bahwa berdirinya bangunan tersebut ada terjadi dugaan gratifikasi dan kongkalikong dengan instansi terkait.

Seperti dalam site plan gambar bangunan lorong tidak ada dan fasilitas umum hilang.

“Karena sudah jelas dinyatakan dalam berkas tersebut, kalau bangunan berdiri di atas fasum, maka kita minta agar dibongkar.

Bangunan tersebut juga tidak ada izin persetujuan sempadan yang tidak sesuai dengan gambar site plan.

”Temuan ini nanti akan saya serahkan ke Polda Kepri agar perbuatan pidananya bisa diusut,” tegas Yusril.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *