DAERAH

Hakim Vonis Apri Sujadi 5 Tahun Penjara dan Tolak Cabut Hak Politik

523
×

Hakim Vonis Apri Sujadi 5 Tahun Penjara dan Tolak Cabut Hak Politik

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang Apri Sujadi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi, Kamis (21/4/2022).

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Widyana dalam sidang putusan pengaturan peredaran barang kena cukai rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.

Putusan hakim itu setahun lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Apri dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Hakim Riska Widyana menyampaikan Apri terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, terkait menyalahgunakan atau menyelewengkan kedudukannya.

“Mengadili terdakwa Apri Sujadi terbukti secara sah bersalah. Memutuskan menjatuhkan 5 tahun pidana penjara. Masa penahanan dikurangkan dari pidana yang sudah dijalani,” kata Riska.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan. Kemudian Apri juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 265 juta.

Namun karena uang tersebut telah dibayarkan ke kas negara oleh Apri saat masih menjalani pemeriksaan di KPK.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa yang meminta agar hak politik Apri dipilih oleh publik dicabut. Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut dan mencabut hak politik Apri selama tiga tahun, setelah menjalani pidana pokok. “Memutuskan menolak pidana tambahan pencabutan hak politik,” sebut Riska.

Sejumlah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut di antaranya adalah Apri sebelumnya tidak pernah terlibat kasus hukum, selama menjabat memberikan kontribusi kepada Kabupaten Bintan serta menerima beberapa penghargaan dari Presiden.

Selain itu, Apri mengembalikan uang kerugian negara, mengaku menyesali perbuatan dan menyatakan tidak akan lagi mengulangi.

Kuasa hukum sebut terdakwa kecewa Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada jaksa penuntut KPK dan kuasa hukum Apri Sujadi untuk pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan.

“Masing-masing, baik jaksa ataupun kuasa hukum bisa mengajukan banding,” kata Ketua Majelis Hakim, Riska Widyana, Kamis (21/4/2022).

Terkait putusan ini, kuasa hukum Apri Sujadi, Kartika Citra Nanda merasa kliennya kecewa.

Kartika mengatakan Apri telah mengakui perbuatannya dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan maupun persidangan.

“Kami sudah mendampingi. Kami yakin Pak Apri kecewa. Pak Apri sudah kooperatif dan membantu mengungkapnya,” kata dia.

Bukan hanya terhadap putusan, namun Kartika menyebutkan kekecewaan itu sudah dirasakan Apri sejak sidang tuntutan. “Jaksa saja menuntut sudah tinggi,” sebut Kartika.

Untuk langkah selanjutnya, tim kuasa hukum Apri akan kembali berdiskusi apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim. “Kami akan diskusi dengan tim,” ucap Kartika.

Dalam kasus ini, Plt Kepala Badan Pengusahaan Bintan, Muhammad Saleh Umar juga menjadi terdakwa. Dimana sebelumnya, Saleh Umar juga dituntut jaksa dengan pidana kurungan penjara 4 tahun, dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 6 bulan.

Dalam persidangan ini dengan berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan selama ini, maka, menurut Riska, majelis hakim berkesimpulan dalam amar putusannya bahwa Mohd Saleh H Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai pasal alternatif kedua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Terdakwa M Saleh Umar terbukti melakukan tindak pidana pasal 3, jo pasal 18, jo pasal 65 Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi dan jo pasal 55 KUHPidana.

“Untuk itu hakim memutuskan terdakwa Mohd Saleh H Umar divonis 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelas Riska.

Selain itu terdakwa wajib mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 415 juta. Namun UP itu telah sepenuhnya dibayar ke kas negara melalui rekening penampung Jaksa KPK RI. “Sehingga, UP terdakwa Umar Saleh, maka hasilnya nihil,” imbuhnya. (R)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *