DAERAHHUKRIMPENDIDIKANPERISTIWA

Gerakan Cuti Massal Hakim Momentum Dorong Perubahan Sistem Penggajian

318
×

Gerakan Cuti Massal Hakim Momentum Dorong Perubahan Sistem Penggajian

Sebarkan artikel ini
Direktur PAHAM Kepri, Muhammad Indra Kelana.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Cabang Kepulauan Riau (PAHAM Kepri), mendukung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memiliki kewenangan penuh untuk mengatur anggaran gaji hakim di seluruh Indonesia.

Direktur PAHAM Kepri Muhammad Indra Kelana mengatakan, langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim, yang dikenal sebagai “Yang Mulia” dalam proses litigasi.

Gerakan Cuti Massal Hakim se-Indonesia yang direncanakan pada 7-11 Oktober 2024 dikatakan, menjadi momentum tepat untuk mendorong perubahan dalam sistem penggajian hakim.

Menurut Indra, Kementerian Keuangan RI tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang berwenang dalam menentukan kesejahteraan pegawai di lingkungan peradilan.

Indra juga menyarankan, regulasi MA RI mengatur gaji hakim secara tahunan perlu dilakukan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta lokasi penugasan, dan tingkat inflasi. Hal ini menurutnya, akan memastikan hakim menerima hak dasar mereka sesuai konstitusi.

“Aturan bisa mencakup kenaikan gaji setiap golongan sebesar beberapa persen setiap tahun,” tambah Indra. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan finansial dapat membantu meminimalisir potensi perilaku negatif dalam proses peradilan.

Indra juga menyoroti adanya ketimpangan antara beban kerja hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pengadilan dengan gaji yang diterima. Jika kenaikan gaji belum memungkinkan, peningkatan kesejahteraan dapat diatur melalui peningkatan tunjangan.

“ASN di yudikatif mengeluhkan beban kerja berat sementara take-home pay mereka tidak sebanding,” jelasnya.

Pentingnya Perubahan dalam Sistem Penggajian Hakim

Ketua Program Studi Magister Hukum Keluarga Institut Agama Islam Pekanbaru, H.M. Lukman Edy, melalui Dr. Azzuhri Al Bajuri, menambahkan bahwa kenaikan gaji hakim seharusnya sudah lama dilakukan. Hakim berhak atas kesejahteraan yang layak seperti pejabat lainnya.

“Dengan belum adanya perubahan hingga saat ini, negara seharusnya hadir memperhatikan kesejahteraan hakim dan keluarganya,” ungkap Azzuhri.

Saat ini, gaji hakim masih mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2012 yang sudah berusia lebih dari 12 tahun. Oleh karena itu, Pemerintah RI dan DPR diharapkan segera mengesahkan RUU Jabatan Hakim untuk memperbaiki hak keuangan, tunjangan, dan fasilitas para hakim.

“Negara harus lebih memperhatikan kesejahteraan para hakim yang mulia. Tidak adil jika gaji mereka setara dengan upah minimum karyawan biasa di daerah,” tutup Indra.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *