EDITORIALPENDIDIKANPOLITIKTANJUNGPINANG

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBDP 2024

124
×

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBDP 2024

Sebarkan artikel ini
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBDP 2024.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, S.E., M.M., menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA & PPAS) APBD Perubahan Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2024 dalam rapat Paripurna di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (1/8).

Dalam pidatonya, Andri menjelaskan bahwa perubahan APBD ini disebabkan oleh beberapa faktor. “Pada tanggal 30 Oktober 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan arahan kepada para penjabat Kepala Daerah yang mengakibatkan Pemerintah Daerah harus melakukan penyesuaian atas program kegiatan tahun anggaran 2024.

Bahkan kata Andri Rizal kebutuhan penyelenggaraan Pemilu untuk Kepala Daerah serentak pada Tahun 2024 sudah dimulai penganggarannya sebesar 40% tahun 2023 dan 60% pada Tahun 2024. Selain itu, adanya perbedaan silpa hasil audited dengan perkiraan silpa tahun 2024.

Andri memaparkan bahwa besaran rencana belanja pada rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.096.457.918.781,38, meningkat sebesar Rp5.359.822.014,38 dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.091.098.096.767.

Pembiayaan Daerah mengalami penurunan sebesar Rp82.979.995.735,62 dari semula Rp105.000.000.000 menjadi Rp22.020.004.264,38.

Andri berharap rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 dapat segera dibahas untuk mendapatkan kesepakatan.

“Harapan kami, rancangan perubahan Kebijakan Umum dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024 dapat segera dibahas guna mendapatkan kesepakatan untuk membawa manfaat bagi kepentingan bersama seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang,” tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *