
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Mantan Camat Bintan Timur Hasan Sos (Hs), beserta Mantan Lurah Sei Lekop Muhammad Ridwan (Mr) dan Juru Ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman (Bd) menerbitkan 19 Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) di lahan PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Ke 19 SKPPT itu diusulkan Lurah Sei Lekop yang saat itu dijabat M.Ridwan dan juru ukur kelurahan Sei Lekop Budiman dan ditandatangani Camat yang saat itu dijabat Hasan.
Hal itu terungkap saat konferensi pers yang digelar Polda Kepri dan Polres Bintan di Mako Polres Bintan, Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Minggu (5/4/2024).
Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo, mengatakan belasan barang bukti surat SKPPT tanah itu, saat ini telah disita penyidik dari para tersangka.
“Sejumlah SKPPT itu diantaranya, dua SKPPT tahun 2018, dua SKPPT tahun 2014, 1 Sporadik 2016, 12 SKPPT tahun 2014 dan meteran milik Kelurahan Sei Lekop.
Untuk diketahui, Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) adalah surat yang dikeluarkan Kelurahan/Desa terhadap penjualan lahan berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) yang dimiliki warga.
Adapun ke 19 surat SKPPT dari SKT serta Sporadik yang diterbitkan Kelurahan Sei Lekop dan ditandatangani Camat Bintan Timur yang disita Polisi adalah:
1.Sporadik Nomor 593/SK/SL/VII/2016/71 tanggal 29 Juli 2016
2.SKPPT Nomor 593/KSL/V/2014/211 tanggal 7 Mei 2014
3.SKPPT Nomor 593/KSL/VI/2014/228 tanggal 27 Juni 2014
4.SKPPT Nomor 593/KSL/IV/2015/412 tanggal 9 April 2015
5.SKPPT Nomor 593/KSL/V/2016/661 tanggal 20 Mei 2016
6.SKPPT Nomor 593/KSL/V/2016/662 tanggal 20 Mei 2016
7.SKPPT Nomor 593/KSL/IX/2016/749 tanggal 13 September 2016
8.SKPPT Nomor 593/KSL/XII/811 tanggal 28 Desember 2016
9.SKPPT Nomor 593/KSL/XII/809 tanggal 23 Desember 2016
10.SKPPT Nomor 593/KSL/XII/2016/810 tanggal 23 Desember 2016
11.SKPPT Nomor 593/KSL/IX/2016/751 tanggal 13 September 2016
12.SKPPT Nomor: 593/KSL/XI/2016/785 tanggal 30 November 2016
13.SKPPT Nomor 593/KSL/IX/2016/752 tanggal 13 September 2016
14.SKPPT Nomor 593/KSL/IX/2016/753 tanggal 13 September 2016
15.SKPPT Nomor 593/KSL/IX/2016/750 tanggal 13 September 2016
16.SKPPT Nomor 593/KSL/IX/2016/779 tanggal 16 November 2016
17.SKPPT Nomor 593/KSL/X/2018/1349 tanggal 17 Oktober 2018
18.SKPPT Nomor 593/KSL/X/2018/1348 tanggal 17 Oktober 2018
19.SKPPT Nomor 593/KSL/XI/2016/780 tanggal 16 November 2016.
Ini Modus Hasan, M.Ridwan dan Budiman Palsukan SKT dan SKPPT lahan PT.Expasindo Raya
Untuk modusnya yang dilakukan tiga tersangka, Kapolres Bintan AKBP Ricky Ismoyo mengatakan, terlebih dahulu tersangka mencari pembeli lahan, kemudian surat SKT dan SKPPT nya dibuatkan.
“Setelah mendapatkan pembeli, baru diterbitkan surat sporadik atau SKT kemudian Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) dengan tidak memiliki dasar,” katanya.
Modus ini lanjut Kapolres, telah terjadi sejak 2014 hingga 2016 yang diawali dengan pengeluaran Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik oleh Lurah, kemudian SKPPT yang ditandatangani Camat.
“Ketiga tersangka ini melakukan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan perusahaan. Dan dalam penerbitan surat ini, tersangka mendapatkan keuntungan,” katanya.
Sementara untuk pemeriksaan para tersangka, AKBP Riki menjelaskan, terhadap tersangka Hasan akan dilakukan sesudah ada jawaban dari Kemendagri.
“Sesuai SOP, masa kerjanya selama 30 hari setelah surat tertulis diterima Kemendagri. Maka pemeriksaannya dapat dilakukan pada Juni 2024 mendatang,” ujarnya.
Sedangkan tersangka Muhammad Ridwan dan Budiman lanjutnya akan untuk diperiksa pada Senin (6/5/2024).
“Kami harapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan tindak pidana pemalsuan surat ini dilaporkan pada Januari 2022 yang dilakukan di dua lokasi.
Yaitu lahan yang berada di Km 23 Kelurahan Sei Lekop RT 001/RW001 dan lahan di sekitar Kantor Kelurahan Sei Lekop.
“Jadi laporan tindak pidana pemalsuan surat yang diterima Polres Bintan itu berada di dua lokasi. Disitu tersangka menerbitkan surat baru di atas lahan milik perusahaan seluas 26.354 meter persegi,” jelasnya.
Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 264 Ayat 1 serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.