DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Bandi, Pengusaha Terkenal Tanjungpinang Dilaporkan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Tanah

367
×

Bandi, Pengusaha Terkenal Tanjungpinang Dilaporkan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Tanah

Sebarkan artikel ini
Surat Tanda Terima Laporan Polisi atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan atas nama terlapor Bandi.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Pengusaha sekaligus distributor makanan dan minuman bernama Bandi, juga pemilik PT Startmara Pratama dan PT Panca Rasa Pratama kembali tersandung kasus hukum setelah dulu pernah diperiksa oleh Polda Kepri atas dugaan tindak pidana limbah B3.

Dilansir dari kanal Batam Pos, Kamis (15/3/2024). Persoalan hukum kembali menjadi urusan Bandi ketika Yayasan Giri Buddha melalui kuasa hukumnya, Randy Gunawan, melaporkan Bandi atas dugaan penggelapan tanah untuk pembangunan Vihara Giri Buddha.

Laporan pengaduan tersebut, telah diterima Bareskrim Mabes Polri, dimana dalam keterangan laporan menuding Bandi telah melanggar kesepakatan untuk menyerahkan bidang tanah kepada yayasan.

Randy Gunawan menjelaskan bahwa kesepakatan ini tertuang dalam notulen rapat pada tahun 2016, yang bertujuan untuk pengembangan yayasan sesuai dengan wasiat pendiri, ‘Tjung Goei Heng’.

Namun, hingga berita ini dimuat, Bandi belum menyerahkan sebagian bidang tanah sebagaimana kesepakatan, bahkan melakukan pengancaman untuk melakukan pemagaran.

Surat somasi yang dilayangkan oleh yayasan tidak ditanggapi, dan proses laporan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Randy Gunawan menyatakan keyakinan pihaknya bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan Bandi sebagai tersangka, meskipun pihak terlapor dan saksi tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Yayasan berharap kasus ini dapat segera diselesaikan demi kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat, terutama untuk menjaga ketenangan dalam beribadah di Vihara Giri Buddha yang telah menjadi pusat kegiatan keagamaan sejak tahun 1980.

Sementara ini, Bandi belum memberikan informasi dan keterangan apapun perihal persoalan yang membawa namanya dalam proses hukum.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *