
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 tersangka kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Informasi ini, disampaikan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan.
Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2024 dan 29 Januari 2024 dimana kedua tersangka diamankan petugas inisial HK dan inisial SD karena dugaan aktifitas tambang pasir ilegal.
Modus operandi mereka hampir sama sebenarnya yaitu pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir dan mobil dump truck, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin,” ungkap Dirreskrimsus.
“Total barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua kasus diantaranya, dua mesin dompeng, dua kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir”.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan untuk kerugian negara dari tersangka inisial HK sebesar RP. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) selama 2 bulan beraksi.
Sedangkan kerugian negara akibat aktifitas tambang pasir ilegal tersangka inisial SD kurang lebih sebesar RP. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) selama 2 tahun beraktifitas,’ jelasmya.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan akibat perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).