REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) dengan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepri secara resmi membuat laporan pengaduan terhadap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (6/2/2024)
Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi mengatakan kami menduga ada aroma korupsi dan nepotisme serta beberapa temuan dilapangan terkait pembangunan ratusan unit perumahan warga suku laut di Kabupaten Lingga,
“Kami melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan perumahan suku laut, oleh sebab itu, kami meminta Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja dan kerja DPKP Kepri, karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan peraturan serta keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat,” kata Adiya.
Adiya mengatakan pembangunan perumahan warga suku laut berbentuk petak tanpa dilengkapi faslitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK), selain itu kata adiya menjelaskan kami menduga telah terjadi nepotisme di DPKP dimana beban kerja lebih banyak dibebankan kepada salah seorang PPK.
Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepri, Heri Purba menjelaskan telah terdapat pembengkakan kegiatan yang diberikan kepada satu orang Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK hingga 700 kegiatan.
“Laporan pengaduan yang kami masukan pada hari ini terkait dugaan pembengkakan kegiatan yang dibebankan kepada satu orang PPK di Dinas Perkim Provinsi Kepri, yaitu sebanyak 700 kegiatan dari total 1177 kegiatan, selama tahun 2023,” ucapnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Ateng Prakoso mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi Kepri telah menerima dan akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut diatas.
“Berdasarkan surat pengaduan yang kami terima hari ini dari JPKP dan GMNI Kepri, terkait dugaan korupsi dan nepotisme di Dinas Perkim Provinsi Kepri. Tentunya kami akan mempelajari dan menelaah pengaduan ini,” ujar Denny.
Ia menjelaskan terkait tondak lanjut laporan akan kami sampaikan kepada pelapor.
Selain Kejaksaan Tinggi Kepri, pengaduan serupa juga telah dilayangkan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melalui Biro Umum serta DPRD Provinsi Kepulauan Riau.