DAERAHNEWSPERISTIWATANJUNGPINANG

Polresta Tanjungpinang Akan Rehabilitasi Anak Pejabat Pemprov Kepri Sebagai Pengguna Narkoba

72
×

Polresta Tanjungpinang Akan Rehabilitasi Anak Pejabat Pemprov Kepri Sebagai Pengguna Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polresta Tanjungpinang menyebut bakal merehabilitasi anak Pejabat Pemprov Kepri & anak dokter serta temannya sebagai pengguna narkoba (foto:ilustrasi)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Setelah ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap di Gang Rambutan, Jalan Ciku, Kota Tanjungpinang buru-buru akan di rehabilitasi.

Ketiga pelaku tersebut diketahui diantaranya berinisial De, Yu dan Ku dimana sebelumnya disebut sebagai anak Dokter dan salah seorang Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan saat penangkapan petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun, hasil tes urine ke ke tiga pelaku positif mengandung narkotika.

“Saat penangkapan dilakukan tidak ditemukan barang bukti narkoba. Hal ini juga disaksikan oleh RT setempat, sehingga kami memutuskan untuk merehabilitasi ketiganya,” ujar Lajun pada Rabu (19/3/2025), seperti dikutip dari laman Presmedia.id.

Kendati demikian Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang saat itu juga tidak menyebutkan di Panti rehabilitas mana De, Yu dan Ku tersebut akan mengikuti program rehabilitasi, apakah di Tanjungpinang, Batam atau di Provinsi lain.

AKP Lajun Siadari juga membantah, ketiga pelaku yang diamankan saat itu adalah ASN di Provinsi Kepri. Menurutnya, hanya salah satu dari ketiganya mengaku seorang honorer yang masih menunggu pengangkatan sebagai P3K, sementara dua lainnya merupakan warga sipil.

Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya juga mengamankan ASN Pemko Tanjungpinang terkait kasus narkoba Ganja, tetapi itu merupakan kasus yang berbeda dan akan dirilis lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Terkait status keluarga para pelaku, Lajun mengatakan, bahwa pihaknya mengetahui orang tua ke tiga terduga pelaku inisial Dn, By dan Kr yang diamankan itu adalah anak dokter dan Pejabat di Provinsi Kepri.

“Kami hanya bertugas mengamankan mereka sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya.

Keputusan Polresta Tanjungpinang untuk merehabilitasi tiga pelaku ini menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat. Dengan tidak adanya barang bukti narkoba di panti rehabilitasi mana ketiga terindikasi pengguna narkoba akan menjalani program rehab.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *