DAERAHEKONOMIPERISTIWATANJUNGPINANG

DP3 Tanjungpinang Sebut Beras Batak Raya Asli dan Tak Pulen, Masak Harus Banyak Air

1195
×

DP3 Tanjungpinang Sebut Beras Batak Raya Asli dan Tak Pulen, Masak Harus Banyak Air

Sebarkan artikel ini
Warga menemukan beras di duga oplosan disalah satu pusat perbelanjaan di Tanjungpinang (foto: ilustrasi)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang Riany menyebut temuan dugaan beras oplosan beredar di pasaran menjadi materi pengawasan masing-masing instansi yang diberikan hak dan kewajiban oleh pemerintah.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perdagangan dan perindustrian, kata Riany, Sabtu (15/3/2025).

“Bidang Usaha Perdagangan memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan usaha perdagangan, memantau distribusi dan pemasaran produk, mengawasi usaha perdagangan,” urainya. 

Kendati demikian, kami akan terus membangun komunikasi serta koordinasi lintas sektor termasuk dengan Organisasi Kesehatan dan Keamanan Pangan Daerah (OKKPD)

Riany menjelaskan adapun tugas utama dari Organisasi Kesehatan dan Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) biasanya meliputi hal-hal berikut:

1. Pengawasan Keamanan Pangan. Memastikan bahwa produk pangan yang beredar di daerah memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

2. Penegakan Regulasi Pangan, Menyusun dan mengawasi penerapan peraturan terkait pangan, termasuk sertifikasi dan izin edar untuk produk pangan.

3. Edukasi dan Sosialisasi. Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku industri pangan tentang pentingnya keamanan pangan serta cara-cara memproduksi pangan yang sehat.

4. Pengujian Pangan. Melakukan uji laboratorium terhadap sampel pangan untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau kandungan yang tidak sesuai dengan standar.

5. Pemantauan dan Evaluasi. Melakukan pemantauan terhadap kondisi pangan yang ada di pasar dan evaluasi terhadap produk pangan yang beredar, untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.

6. Penanganan Krisis Pangan. Mengidentifikasi dan menangani masalah atau potensi krisis terkait keamanan pangan, seperti kontaminasi atau penarikan produk pangan yang berbahaya.

7. Koordinasi dengan Instansi Lain. Bekerjasama dengan lembaga atau instansi terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk meningkatkan kualitas dan keamanan pangan di tingkat daerah.

Tugas-tugas ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh pangan yang tidak aman atau tidak layak konsumsi.

Ia juga mengatakan dasar hukum dari Organisasi Kesehatan dan Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) umumnya mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keamanan pangan di Indonesia.

Beberapa dasar hukum yang relevan meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU ini mengatur berbagai aspek terkait pangan, termasuk keamanan pangan, serta tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam menjamin kualitas dan keamanan pangan.

2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal. Meskipun fokus pada produk halal, UU ini juga terkait dengan aspek keamanan pangan karena mengatur keharusan produk pangan memenuhi standar tertentu agar aman dan layak dikonsumsi.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. PP ini memberikan pedoman mengenai keamanan pangan yang harus dipenuhi oleh setiap produk pangan, serta standar yang harus diikuti oleh produsen dan distribusi pangan.

4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Beberapa peraturan dari Kementerian Kesehatan juga berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan terhadap keamanan pangan, termasuk pengendalian terhadap bahan tambahan pangan dan pengujian produk pangan.

5. Peraturan Daerah (Perda). Di tingkat daerah, banyak pemerintah daerah yang mengeluarkan peraturan daerah (Perda) mengenai pengawasan dan pengelolaan keamanan pangan yang spesifik sesuai dengan kondisi lokal.

Dasar hukum ini memberikan landasan bagi pengaturan, pengawasan, dan implementasi kebijakan terkait keamanan pangan di daerah, serta mendukung peran OKKPD dalam memastikan pangan yang di konsumsi masyarakat aman dan memenuhi standar kesehatan yang berlaku, tuturnya.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Periikanan (DP3) Kota Tanjungpinang Robert Lukman mengatakan hasil pengecekan pihaknya terkait dugaan peredaran beras oplosan di Tanjungpinang sebagai berikut;

a. Beras yang dibeli oleh pelapor mempunyai merk Batak Raya (Premium) di kemas oleh PT. Usaha Kiat Permata, Komplek Megacipta Industrial Park Blok E No. 1 Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar Kota Batam. Izin Edar Kementrian RI. PD. 21.71.a.I.00-01.00030-10/20.

b. Dari hasil pengujian secara manual dilakukan dengan 2 tahap antara lain sbb:

1) Dilakukan uji Pembakaran terhadap butiran beras. 2) Dilakukan Uji dengan cara direndam terhadap butiran beras. 

c. Dari hasil pengujian didapati bahwa beras yang dibeli oleh Pelapor merupakan beras asli, dimana beras asli jika dibakar tidak meleleh dan jika direndam kondisi butiran beras tenggelam dan tidak mengapung. 

d. Hasil Analisis Analis ketahanan pangan Sri Muharrah bahwa beras tersebut merupakan beras asli, jenis yang dimiliki beras tersebut merupakan beras yang jika dimasak harus banyak air (bukan jenis Pulen).

Terakhir Robert mengatakan terkait poin (2) berasal dari Tim Satgas Pangan kita yang turun melakukan pemeriksaan dilapangan pada bulan Desember 2023 lalu.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *