
REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor:900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Regulasi ini diterbitkan pada 23 Februari 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur efisiensi belanja dalam APBN dan APBD 2025.
Sejumlah fokus efisiensi APBD 2025 yang ditekankan Mendagri, dengan melakukan pemotongan anggaran pembatasan anggaran untuk, Kegiatan seremonial, Kajian dan studi banding, Percetakan dan publikasi, Seminar dan Focus Group Discussion (FGD).
Selain itu, anggaran perjalanan dinas seluruh perangkat daerah akan dipangkas hingga 50 persen guna mengoptimalkan penggunaan APBD.
Mendagri mengatakan, efisiensi anggaran APBD 2025 ini bertujuan untuk memperkuat program pro-rakyat dan memastikan dana dialokasikan ke sektor yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Selanjutnya, sejumlah Pos anggaran yang efisiensi, dialokasikan untuk, Pendidikan untuk Renovasi sekolah dan peningkatan fasilitas sanitasi (MCK) Kemudian Kesehatan untuk Standarisasi puskesmas dan pelayanan kesehatan.
Infrastruktur untuk perbaikan jalan dan fasilitas umum, Sanitasi Penyediaan air bersih dan pengelolaan limbah, Stabilitas Harga Pangan, Pengendalian inflasi dan cadangan pangan, Lapangan Pekerjaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
“Kebijakan ini memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar kegiatan administratif yang tidak berdampak langsung,” ujar Tito dalam keterangan resminya, Senin (24/2/2025).
Dalam SE Mendagri juga mengatakan, agar kepala daerah diminta memastikan efisiensi belanja tetap memperhatikan aspek urgensi, kualitas program, dan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, DPRD dan masyarakat juga diminta turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan anggaran digunakan sesuai tujuan dan transparan.