
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan menuntut terdakwa Maulana Rifai alias Uul, dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan jual beli lahan di Bintan selama 3 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (13/02/2025).
JPU menyatakan, terdakwa Maulana Rifai alias Uul telah terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana dakwan Primer berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih yang merupakan ibu angkat terdakwa, dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
“Atas perbuatannya, terdakwa Maulana Rifai alias Uul dituntut selama 3 tahun penjara,”ujar JPU dalam sidang.
Kronolis Perkara
Dalam dakwaan JPU dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa Maulana Rifai alias Uul hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira pada akhir tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2016.
“Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” paparnya.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut, terdakwa Maulana Rifai alias Uul merupakan anak angkat saksi korban yang diangkat bersama saudara H. Ramli (Alm) pada tahun 1980 silam.
Kemudian terhadap terdakwa dibuatkan Akta kelahiran dimana di dalam akta kelahiran tersebut dijelaskan bahwa terdakwa merupakan anak kandung saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (Alm).
Selanjutnya sekitar tahun 2017 saksi Hj. Ciah Sutarsih menyuruh dan memerintahkan terdakwa untuk melakukan pengecekan lahan/tanah dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan pemilikan Kebun Nomor : 51/SKT/IV/83 atas nama Yuslen tanggal 27 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Kijang dan Nomor: 54/BT/1983 atas nama Yuslen pada 30 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Bintan Timur.
Lahan dimaksud berlokasi di Kampung Jeropet RT 8 Kepenghuluan Gunung Kijang, dengan luasnya lebih kurang 8 (delapan) Ha, yang mana jika tanah tersebut masih ada saksi Hj. Ciah Sutarsih memerintahkan terdakwa untuk melakukan pengukuran ulang.
Kemudian pada tahun yang sama pada tahun 2017 yang waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi tanpa sepengetahuan saksi Hj. Ciah Sutarsih, Terdakwa Maulana Rifai Als UUL datang ke kantor saksi Tiwan yang beralamat di Jalan Km. 16 Desa Toapaya Selatan Kec. Toapaya Kab. Bintan untuk menawarkan lahan dimaksud.
Setelah itu saksi Tiwan dan terdakwa langsung pergi ke lokasi lahan yang di maksud, setibanya dilokasi saksi Tiwan melihat daerah tersebut merupakan bakau sehingga saksi Tiwan tidak jadi membeli lahan tersebut, lalu selanjutnya sekitar 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan.
Kemudian terdakwa kembali lagi datang ke kantor saksi Tiwan dan meminta tolong kepada saksi Tiwan agar membeli lahan tersebut karena orang tuanya sedang sakit dan ada keperluan lain, lalu terjadinya penawaran harga, yang awalnya terdakwa menawarkan harga senilai Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah), namun terjadi tawar menawar harga penjualan tersebut sehingga saksi Tiwan menyetujui dengan harga senilai Rp. 170 juta.
Indikasi Pemalsuan Surat
Setelah sepakat kemudian terdakwa memperlihatkan 1 buah Surat Keterangan Kepemilikan Kebun/G7 dengan Nomor:54/BT/1983 tanggal 30 April 1983 atas nama Yuslen dan 1 Surat Keterangan Kepemilikan Kebun dengan Nomor:51/SKT/IV/83 tanggal 27 April 1983 atas nama Yuslen.
“Pada saat itu saksi Tiwan berkata “ Ini tidak bisa saksi beli, kalau kamu mau jual kamu urus dulu suratnya“.
Kemudian pada saat itu terdakwa langsung melakukan pengurusan peningkatan dari surat G7 ke Sporadik atas nama Hj. Ciah Sutarsih.
Selanjutnya tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi Hj Ciah Sutarsih, terdakwa bersama dengan saksi Patrius Boli Tobi alias Patrik melakukan pengurusan peningkatan dari surat G7 ke Sporadik dengan rincian sebagai berikut :
- Sporadik nomor Register Kecamatan: 057/SPPPBT/GKJ/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 an. Hj. Ciah Sutarsih.
- Sporadik nomor Register Kecamatan: 058/SPPPBT/GKJ/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 an. Hj. Ciah Sutarsih.
- Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah nomor register kelurahan:044/SPPPTBT/KWL/VII /2018 tanggal juli 2018 atasnama Sdr.Tiwan.
Kemudian terhadap surat Sporadik tersebut diatas dilakukan pengoperan ke saksi Tiwan dengan rincian sebagai berikut
- Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah nomor : 193/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 09 April 2018 an. Tiwan.
- Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah nomor : 194/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 09 April 2018 an. Siu Kim.
- Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah nomor : 195/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 09 April 2018 an. Tiwan.
- Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah nomor : 196/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 09 April 2018 an. Siu Kim
Selanjutnya terdakwa dan saksi Tiwan melakukan transaksi Jual beli tanah tersebut dengan cara bertahap dengan rincian berikut:
- Pembayaran pertama / DP dengan jumlah senilai Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 17 Februari 2017 dirumah Hj. Ciah Sutarsih yang beralamat di Jalan Wiratno Kota Tanjungpinang.
- Pembayaran kedua dengan jumlah senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Maret 2017 di kantor Saksi yang beralamat di Jl. Kilometer 16 Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan
- Pembayaran ketiga dengan jumlah senilai Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 18 April 2017 di kantor Saksi yang beralamat di Jl. Km. 16 Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan
- Pembayaran keempat dengan jumlah senilai Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) pada tanggal 31 Agustus 2017 di kantor Saksi yang beralamat di Jl. Kilometer 16 Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan.
- Pembayaran kelima dengan jumlah senilai Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 30 Juli 2018 di kantor Saksi yang beralamat di Jl. Km. 16 Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan.
Bahwa saksi Hj Ciah Sutarsih tidak pernah memberikan Surat Keterangan kepemilikan kebun Nomor:51/SKT/IV/83 atas nama Yuslen tanggal 27 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Kijang.
Selanjutnya Nomor:54/BT/1983 atas nama Yuslen tanggal 30 April 1983 yang di keluarkan oleh Kantor Camat Bintan Timur yang berlokasi di Kampung Jeropet RT 8 Kepenghuluan Gunung Kijang, dengan luas lebih kurang 8Ha kepada terdakwa Maulana Rifai Als UUL untuk dilakukan peningkatan Sporadik dan atau kemudian dijual kepada saksi Tiwan.
Tuntutan JPU
Perbuatan terdakwa yang menjual tanah dengan Surat Keterangan pemilikan Kebun Nomor:51/SKT/IV/83 atas nama Yuslen tanggal 27 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Kijang dan Nomor:54/BT/1983 atas nama Yuslen tanggal 30 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Bintan Timur yang berlokasi di Kampung Jeropet RT 8 Kepenghuluan Gunung Kijang, dengan luasnya lebih kurang 8Ha tanpa diketahui saksi Hj Ciah Sutarsih dan anak-anak kandungnya, sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. Terhadap tuntutan JPU majelis hakim yang mengadili perkara memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyampaikan Pledoi atau pembelaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penting bagi masyarakat terkait legalitas jual beli tanah, terutama yang melibatkan dokumen kepemilikan yang tidak sah dan melawan hukum, seperti pemalsuan tanda tangan waris.