BATAMBERITA UTAMAHUKRIMPERISTIWA

Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyeludupan 2 Kilo Sabu di Pelabuhan Batam Centre dan Hang Nadim

137
×

Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyeludupan 2 Kilo Sabu di Pelabuhan Batam Centre dan Hang Nadim

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai ekspos penangkapan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Batam.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan dua penyeludupan narkotika jenis sabu jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry Batam Centre dan Terminal Keberangkatan Domestik Hang Nadim, Provinsi Kepri.

Kedua tersangka merupakan karyawan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam dan seorang ibu rumah tangga (IRT). Saat ditangkap petugas berhasil mengamankan 3.035 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikam dalam lipatan celana jeans.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menceritakan penindakan pertama terjadi pada Senin (27/01), saat petugas mencurigai koper milik MU (27), pria asal Aceh yang bekerja di tempat hiburan malam di Batam. 

Dari pemeriksaan mendalam, ditemukan enam bungkus plastik berisi sabu seberat 1.530 gram tersembunyi dalam lipatan celana jeans.Tersangka  MU mengaku diperintah oleh seseorang di Johor, Malaysia, dengan imbalan Rp1,5 juta dan bonus Rp5 juta jika berhasil mengantar barang.

Penindakan kedua terjadi pada Minggu (02/02) di Bandara Hang Nadim. NP (42), merupakan ibu rumah tangga asal Karimun, ditangkap saat akan terbang ke Balikpapan dengan pesawat Citilink. 

Dari koper NP, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 505 gram tersembunyi di antara pakaian dan sajadah. NP mengaku sudah enam kali menjadi kurir narkoba ke berbagai kota dan dijanjikan upah Rp30 juta untuk pengiriman ini. “Selanjutnya, Bea Cukai Batam menyerahkan kedua tersangka ke Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut,”. 

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Penindakan ini menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp16 miliar,” tegas Zaky.

Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya terus berkomitmen memberantas penyelundupan narkoba di Kepulauan Riau, yang menjadi jalur masuk utama peredaran narkotika ke Indonesia, tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *