HUKRIMPENDIDIKANPERISTIWATANJUNGPINANG

Polsek Tanjungpinang Timur Tangkap Pelaku Curanmor Status Pelajar, Amankan 7 Motor Hasil Kejahatan

41
×

Polsek Tanjungpinang Timur Tangkap Pelaku Curanmor Status Pelajar, Amankan 7 Motor Hasil Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Personel Polsek Tanjungpinang Timur terlihat memasang garis polisi pada barang bukti motor hasil kejahatan kedua terduga pelaku.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG  – Satuan Reserse Kriminal Polsek Timur menangkap dua terduga pelaku tindak pindana pencurian kenderaan bermotor di sejumlah lokasi di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono mengatakan kedua terduga pelaku adalah Ra (20) dan Rh (16) pelajar salah satu SMA di Tanjungpinang. Keduanya di amankan di Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Senin (27/12025).

“Salah satu pelaku, berinisial Ra (20), berdasarkan hasil pemeriksaan, merupakan pelajar salah satu SMA, kendati sudah berusia dewasa. Sementara pelaku Rh (16), masih tergolong di bawah umur,” terang Sugiono, Selasa (28/1/2025).

Penangkapan keduanya, lanjut Sugiono, dilakukan atas laporan beberapa korban yang mengaku telah kehilangan sepeda motor di wilayah Hukum Polsek Tanjungpinang Timur.

Selanjutnya, dari penyelidikan dan penyidikan Polisi ditemukan beberapa informasi yang mengarah kepada kedua  pelaku. “Bahkan dari hasil penyelidikan, kedua pelaku telah melakukan tujuh aksi pencurian,” ungkapnya.

Dari ketujuh lokasi pencurian yang diduga dilakukan kedua terduga pelaku, lima lokasi pencurian berada di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur. Sementara satu lokasi lainnya berada di di Polsek Bukit Bestari serta di wilayah Kabupaten Bintan.

“Kedua pelaku memang masih berstatus pelajar, tetapi pelaku Ra sudah berusia 20 tahun, sementara Rh masih berumur 16 tahun,” kata AKP Sugiono di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (28/1/2025).

Selain mengamankan pelaku, Sugiono, menyebutkan pihaknya juga berhasil mengamankan dan menyita berbagai barang bukti.

Sejumlah barang bukti itu berupa 7 unit sepeda motor, termasuk jenis KLX, Supra, CRV, Honda Vario, Mio Soul, Vega, dan Honda Grand. Kemudian peralatan bengkel seperti kompresor, alat las, dan tabung gas.

“Dari pengakuan pelaku, motor-motor hasil curian0 rencananya akan digunakan sendiri dan dimodifikasi oleh pelaku,” jelasnya.

Saat ini sebut Sugiono, pihaknya masih terus mendalami kasus pencurian yang dilakukan pelajar ini. “Untuk proses hukum kami terus lakukan pengembangan, dan untuk ketenangan resmi nanti kasus ini akan kami ekspos,” katanya.

Sugiono juga menghimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. “Kami mengajak seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur untuk meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama menjaga kamtibmas,” tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *