
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (39) atas dugaan penipuan senilai Rp 51 juta terhadap ibu kosnya di Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang.
Tersangka S ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota di kawasan Batu 9, Kota Tanjungpinang, setelah sebelumnya menipu ibu kosnya Rp51 juta untuk bermain judi online (Judol).
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Pelaku ditangkap di kawasan Batu 9 setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban,” ujar Alson di Mapolsek Tanjungpinang Kota, Rabu (21/1/2025).
Menurut Alson, modus pelaku adalah dengan melakukan serangkaian kebohongan yang membuat korban merasa iba.
“Tersangka mengaku bahwa orang tuanya di kampung sedang sakit dan juga mengalami kecelakaan sehingga membutuhkan biaya,” jelasnya.
Korban, yang merupakan ibu kos tersangka, percaya dengan cerita tersebut dan memberikan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp 51 juta.
“Tersangka berjanji akan mengganti uang tersebut, tetapi tidak pernah dipenuhi,” tambah Alson.
Setelah mendapatkan uang, pelaku meminta izin kepada korban untuk pergi ke Batam. Namun, ternyata pelaku hanya pindah kos ke kawasan Batu 9, Tanjungpinang, tanpa ada niat mengganti uang korban. “Uang hasil penipuan tersebut dihabiskan untuk bermain judi online,” ungkap Alson.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Tanjungpinang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang memiliki ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.