BINTANDAERAHEKONOMIPENDIDIKAN

PT Bintan Inti Sukses Katakan, Pendampingan Jaksa Berikan Dampak Signifikan 

38
×

PT Bintan Inti Sukses Katakan, Pendampingan Jaksa Berikan Dampak Signifikan 

Sebarkan artikel ini
Komisaris PT BIS Hafizar dan Dirut PT BIS Mukhamad Rofik memimpin rapat bersama jajaran.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Management PT.Bintan Inti Sukses (BIS) perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan mengatakan, pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melalui MoU memberikan dampak signifikan terhadap kinerja perusahaan sepanjang tahun 2024.

Meski mengeluarkan dana hingga ratusan juta rupiah, kerja sama ini berhasil meningkatkan capaian BUMD tersebut dalam meraup laba koror Rp 2,5 Miliar.

Komisaris PT BIS, Hafizar, mengatakan, sejak penandatanganan MoU dengan Kejari Bintan pada 30 Mei 2023 dalam penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sejumlah persoalan hukum berhasil diselesaikan.
“Pendampingan hukum ini mencakup legal opinion, pengembalian aset, hingga penagihan piutang,”katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini.

Adapun capaian kerja sama PT BIS dan Kejari Bintan katanya, dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara mencakup berbagai aspek hukum.

Dari kerja sama ini kata Hafizar, menghasilkan hasil positif yang diraih, seperti, penyelesaian 12 permohonan bantuan hukum dan 3 pendampingan hukum oleh Kejari Bintan.

Kemudian, Pengembalian aset penting seperti Kompleks Pasar Mutiara, Hotel Mutiara, dan Kolam Renang Dendang Ria di Tanjungpinang. Penagihan piutang usaha serta perbaikan nilai sewa melalui KPKNL Batam.Ada juga penerbitan sertifikat tanah untuk tiga aset di Tanjung Balai Karimun.

Hasil kerja sama ini sebutnya, secara signifikan, juga berdampak pada keuangan PT BIS, dari meningkat Rp1,1 miliar pada 2023, naikmenjadi Rp2,5 miliar pada 2024 yang bersumber dari laba operasional dan pemulihan aset,” katanya.

Terkait honorarium yang diterima oleh Kejari Bintan, Hafizar menegaskan bahwa seluruh prosesnya telah sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal ini lanjut dia, juga mengacu pada Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 serta Standar Harga Satuan Kabupaten Bintan.

Legalitas pendampingan hukum ini, juga diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015, yang menyebutkan bahwa biaya operasional pendampingan hukum dibebankan kepada pemohon atau pemberi kuasa.

Sementara itu, Direktur PT BIS, Mukhamad Rofik mengatakan, dari laporan keuangan PT.BIS pada 2024, mencatat laba sebesar Rp 2.576.535.155. Ini membuktikan bahwa kerja sama dengan Kejari Bintan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan perusahaan daerah.

Komisi II DPRD Kabupaten Bintan turut memberikan apresiasi terhadap pendampingan hukum ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 9 Januari 2025, DPRD menyatakan bahwa pendampingan hukum Kejari Bintan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pengelolaan dan kinerja PT BIS.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *