
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi pengembalian dana kerugian negara senilai Rp663 juta dari kasus korupsi proyek Pelabuhan Dompak Tahap VI dan bantuan sosial (bansos) Provinsi Kepulauan Riau.
Eksekusi ini dilakukan Jaksa Penuntut Kejari Tanjungpinang melalui penelusuran aset terpidana setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Plt.Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambarsari, menyatakan, dana yang dieksekusi berasal dari beberapa terpidana kasus korupsi yang vonisnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Eksekusi ini dilakukan terhadap barang bukti dan dana terpidana oleh Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang,” ujar Atik pada Rabu (15/1/2025).
Adapun rincian eksekusi dana pengembalian korupsi ini meliputi:
1.Rp650 juta dari terpidana Muhammad Noor Ichsan terkait proyek Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI yang dibiayai APBN 2015.
2.Rp9 juta dari terpidana M. Shandy Qhunaifi sebagai pengganti kerugian kasus tindak pidana korupsi belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepri pada APBD 2020.
3.Rp4,95 juta dari terpidana Tri Wahyu Widadi dalam kasus korupsi belanja hibah Pemprov Kepri.
“Total eksekusi kerugian negara yang kami lakukan hari ini Rp663.950.000. Seluruh dana ini akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank Mandiri,” jelas Atik.
Eksekusi ini lanjutnya, dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8213 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT 01/L.10.10/Fuh.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.
Dalam kasus ini, salah satu terpidana, Muhammad Noor Ichsan juga telah dinyatakan meninggal dunia di Rutan Tanjungpinang.
Sebelum divonis 5 tahun penjara, terdakwa sempat membayar uang pengganti kerugian negara Rp 650 juta dari Rp15,5 miliar.
Sementara terdakwa lain, Hariadi, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 105 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan, hukuman tambahan 6 bulan penjara akan diberlakukan.
Proyek pembangunan Pelabuhan Dompak sebelumnya didanai dari APBN secara bertahap dari 2015 hingga 2029 melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.
Namun proyek pelabuhan yang telah menelan anggaran ratusan miliar rupiah ini seluruhnya tersandung korupsi sejak awal pembangunan hingga saat ini.
Akibatnya, kondisi Pelabuhan Dompak yang dibangun sejak 2015 itu terbengkalai dan tidak dapat difungsikan.