
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri terkait surat pernyataan yang melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN).
Kebijakan ini diberlakukan dalam pemberkasan bagi PPPK yang lolos seleksi tahap I periode 2024.
Hal itu dipertanyakan Ketua Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho, dalam rapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri di Graha Kepri, Kota Batam, Senin (13/1/2025).
Dalam rapat tersebut, DPRD meminta penjelasan terkait alasan BKD memasukkan larangan tersebut dalam dokumen persyaratan karena dinilai tidak tepat.
“Pernyataan tidak menuntut TPP itu keliru, karena diksi tersebut berpotensi membungkam hak PPPK untuk menerima haknya. TPP adalah hak rekan-rekan PPPK,” tegasnya.
Atas pernyataan itu, BKD Kepri mengatakan, bahwa TPP akan tetap diberikan kepada PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah.
Namun, pihak DPRD menilai penggunaan kata “tidak menuntut TPP” harus segera diperbaiki untuk menghindari kesalahpahaman.
BKD Kepri lanjut dia, juga berjanji akan mengganti poin terkait TPP dalam waktu dekat. “Kami akan memastikan bahasa dalam dokumen diperbaiki dan memonitor perubahan tersebut. Kami juga akan memastikan revisi ini dikomunikasikan dengan Komisi I,” ujar Muhammad Syahid Ridho.
Ia juga meminta BKD Kepri untuk memisahkan poin tambahan pada pemberkasan dari lima poin dasar yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini bertujuan untuk menghindari kebingungan di kalangan PPPK.
Kepada seluruh PPPK periode 2024 di Kepri, ia juga menghimbau agar tidak khawatir karena TPP PPPK-ASN itu akan tetap dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.