REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam mendesak Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) untuk meninjau kembali penggunaan nama flyover yang baru saja diresmikan di kawasan Sei Ladi, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Tuntutan itu disampaikan setelah rapat mendadak yang digelar LAM Kota Batam pada Selasa (31/12) malam, yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum YM. H. Raja Muhamad Amin.
Rapat yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut menghasilkan keputusan untuk mengirimkan surat resmi kepada BP Batam, dengan tembusan kepada Walikota Batam dan DPRD Kota Batam.
Surat tersebut memuat beberapa tuntutan, antara lain:
1. Meminta penjelasan rinci mengenai dasar penamaan Flyover tersebut.
2. Mengundang LAM dan para sejarawan untuk mengkaji sosok Laksamana Ladi.
3. Meminta peninjauan ulang nama jika penjelasan yang diberikan tidak memadai.
“Kami khawatir jika nama ini dibiarkan beredar luas, akan sulit diubah nantinya,” kata Raja Muhamad Amin, mengingat sejarah Batam yang sarat dengan nilai budaya dan sejarah.
Ia juga menyoroti kasus Simpang Frengky yang hingga kini masih menjadi perbincangan di masyarakat Batam. Oleh karena itu, LAM Batam meminta agar penggunaan nama Flyover Laksamana Ladi dihentikan sementara hingga polemik ini terselesaikan.
Lebih lanjut, LAM Batam menekankan pentingnya keterlibatan mereka dalam proses penamaan tempat-tempat ikonik di Batam di masa depan.
Mereka berharap agar kajian sejarah dan budaya menjadi dasar yang kuat dalam setiap penamaan, guna menghindari masalah serupa di kemudian hari.
Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa penamaan Flyover Laksamana Ladi kurang mendapat kajian historis yang memadai. Hal ini dapat menyebabkan ketidaksesuaian dengan nilai-nilai budaya lokal.