NASIONALPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK

Rencanakan Revisi UU, Bawaslu Minta Gakumdu Rumuskan Hukum Acara Pemilu dan Pilkada

26
×

Rencanakan Revisi UU, Bawaslu Minta Gakumdu Rumuskan Hukum Acara Pemilu dan Pilkada

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat memberikan pidato dalam sebuah kesempatan.

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, merumuskan kembali hukum acara Pemilu dan Pilkada.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, Rumusan Hukum Acara Pemilu dan Pilkada ini, diperlukan, untuk diusulkan kepada DPR dan pemerintah saat Revisi UU Pemilu dan pilkada mendatang.

Ahmad Bagdja menjelaskan, rumusan itu diperlukan akibat adanya ketidaksamaan antara hukum acara pemilu dan pilkada selama ini.

Misalnya kata dia, tentang sidang in-absensial yang tidak dapat disidangkan jika tersangka tidak hadir.

“Hal ini, perlu dirumuskan kembali agar tidak menjadi persoalan dalam melakukan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada kedepannya,” kata Bagja dalam keterangan resminya dikutip dari Infopublik.com, Kamis (26/12/2024).

Selain itu, Rahmat Bagdja juga menyinggung mengenai penanganan pelanggaran yang dibatasi dengan waktu hanya 14 hari.

Padahal menurutnya, penyidikan sebuah tindak pidana di kepolisian dilakukan tiga sampai enam bulan.

“Artinya, proses penyelidikan dan penyidikan Tindak pidana Pilkada dan Pemilu ini, termasuk dalam salah satu kategori mission impossible atau misi yang membutuhkan proses dengan cepat di dalam undang-undang, sebelum dinyatakan batal demikian hukum jika waktunya melebihi,” ujarnya

“Namun, walaupun demikian, sejumlah kasus pilkada berhasil kita lakukan dan masyarakat  tidak tahu tentang hal ini, dan bahkan sudah keputusan pengadilannya,” ujarnya.

Meski demikian, Rahmat juga menegaskan, pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan selama ini, merupakan proses yang dilakukan dengan tahapan dengan prosedur, Namun, hasilnya tidak bisa ditentukan.

“Dan atas hal ini, memang perlu dilakukan penanganan pelanggaran dan sengketa dilakukan secara cepat, karena mengikuti pola dari tahapan pemilu dan pilkada,” ujarnya.

Dengan kondisi ini lanjutnya, ke depan perlu dilakukan usulan revisi uu pemilu dan pilkada, demikian juga dengan pembahasan tentang bagaimana hukum acara yang baik dalam pelanggaran Pemilu dan Pilkada.

“Nantinya, usulan ini yang akan kami sampaikan dan diserahkan kepada DPR dan pemerintah,” pungkasnya.

Selain itu, Bagja juga mengingatkan kepada Bawaslu daerah yang nanti akan memberikan keterangan di MK, agar menyusun keterangan dengan sebaik-baiknya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *