DAERAHOTOMOTIFPERISTIWATANJUNGPINANG

Retribusi Parkir Tanjungpinang Tak Capai Target, Dishub Evaluasi Wilayah Parkir 

36
×

Retribusi Parkir Tanjungpinang Tak Capai Target, Dishub Evaluasi Wilayah Parkir 

Sebarkan artikel ini
Jukir sedang menyusun kenderaan roda dua disalah satu wilayah parkir di Kota Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Retribusi perparkiran di wilayah Kota Tanjungpinang mencatat bahwa hingga 20 Desember 2024, realisasi capaian parkir hanya Rp1,7 miliar, dan tidak sesuai target tahun ini sebesar Rp3 miliar.

Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Abdurrachman Djou menjelaskan, bahwa capaian tersebut memang masih jauh dari target, yaitu sekitar 57 persen.

“Memang ada peningkatan sedikit meski tidak signifikan bila dibandingkan tahun 2023 lalu, yaitu sebesar Rp1,6 miliar,” ujar Abdurrahman Djou, Selasa (24/12/2024).

Ia mengatakan, sejak tahun 2022, pihaknya mulai menggesa kinerja Juru Parkir (Jukir) dalam melakukan penyetoran hasil parkir, yang disejalankan dengan pengawasan di lapangan.

Hal ini, turut membuat realisasi capaian retribusi parkir terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, meski terjadi secara perlahan.

“Kami juga terus mengevaluasi potensi yang ada di lapangan dan hasil retribusi parkir yang di setorkan oleh Jukir, hal ini guna menertibkan penyetoran yang dilakukan oleh Jukir,” ujarnya.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 184 titik lokasi parkir di Tanjungpinang, dimana sebelumnya terdapat 10 titik yang telah beralih ke pajak parkir.

“Kemarin ada 194 titik, namun 10 titik lokasi parkir telah mengajukan pembayaran melalui pajak, sehingga memang ada pengurangan titik,” ucapnya.

Disisi lain, mengingat capaian retribusi parkir yang masih jauh dari target yang ditetapkan, iapun menilai target tersebut perlu dirasionalisasi untuk tahun 2025 mendatang.

Menurutnya, terkait rumus penetapan target perlu adanya penyesuaian berdasarkan potensi di lapangan, serta ditambah 10 atau 20 persen untuk meningkatkan capaian tersebut.

“Kalau bicara pondasinya, sebenarnya target ini harus di rasionalkan sesuai potensi di lapangan,” ujarnya.

Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan realisasi retribusi daerah ini, perlunya kolaborasi antar pemerintah dengan masyarakat.

Masyarakat diimbau agar tidak membayar uang parkir tanpa adanya karcis parkir dari jukir yang bertugas, guna menerapkan kedisiplinan dalam pemungutan retribusi parkir.

“Hal ini juga sangat membantu Dishub dalam rangka pengawasan dan pemungutan parkir,” jelasnya. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *