DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Jual 8 Hektar Kebun Milik Ibu Angkat Tanpa Izin, Maulana Rifai Alias Uul Didakwa Pasal Berlapis

671
×

Jual 8 Hektar Kebun Milik Ibu Angkat Tanpa Izin, Maulana Rifai Alias Uul Didakwa Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Maulana Rifai alias Uul didakwa pasal berlapis.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan membacakan dakwaan terhadap terdakwa Maulana Rifai alias Uul dengan pasal berlapis, Rabu 18 Desember 2024 lalu.

Perkara dengan nomor register 391/Pid.B/2024/PN Tpg ini, diajukan JPU Adya Kurniawan Lerama dari Kejaksaan Negeri Bintan dengan agenda pembacaan dakwaan. Senin 23 Desember 2024.

Dalam dakwaan, Jaksa menyatakan terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (penipuan).

Menurut dakwaan, terdakwa Maulana Rifai alias Uul adalah anak angkat dari saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) sejak 1980 silam.

Pada tahun 2017, Hj. Ciah Sutarsih meminta terdakwa untuk mengecek lahan seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, yang dimiliki berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Kebun Nomor 51/SKT/IV/83 atas nama Yuslen.

Namun, tanpa sepengetahuan ibu angkatnya, terdakwa menawarkan lahan tersebut kepada seorang warga bernama Tiwan. Setelah melihat kondisi lahan yang ternyata berupa bakau, Tiwan awalnya menolak untuk membeli lahan tersebut.

Dua bulan kemudian, terdakwa kembali menemui Tiwan dan menyebut bahwa terdakwa membutuhkan dana untuk pengobatan orang tuanya. Terdakwa menawarkan harga Rp240 juta, tetapi Tiwan hanya bersedia membeli dengan harga Rp170 juta, asal dokumen kepemilikan tanah diurus terlebih dahulu.

Terdakwa kemudian meningkatkan status dokumen dari Surat G7 menjadi Sporadik atas nama Hj. Ciah Sutarsih. Selanjutnya, terdakwa menjual lahan tersebut kepada Tiwan dengan 4 Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) atas nama Tiwan dan Siu Kim pada April 2018.

Proses penjualan ini menghabiskan dana sebesar Rp170 juta, yang diterima oleh terdakwa. Namun, transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Hj. Ciah Sutarsih dan anggota keluarganya yang lain.

Merasa tertipu, Hj. Ciah Sutarsih melalui putri kandungnya bernama Risnawati melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. Kasus ini kini sedang berproses di PN Tanjungpinang, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Rabu, 8 Januari 2025 mendatang.

Majelis Hakim PN Tanjungpinang akan melanjutkan proses persidangan untuk mendalami bukti dan keterangan saksi pada jadwal sidang selanjutnya.

Sebelumnya, pelapor Risna menceritakan menurut sumber terpercaya rangkaian proses penyidikan diperoleh keterangan jika saksi P menyatakan disuruh oleh saksi T untuk mengurus seluruh administrasi tanah tersebut dari kelurahan hingga kecamatan.

“Kami menduga ada pengaburan hasil penyidikan ketika berkas perkara pemeriksaan dinyatakan P21, dimana seolah-olah saksi T menjadi pihak yang terdzolimi,” ujar pelapor

Bahkan, pelapor juga mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan diseluruh berkas persetujuan jual beli antara terdakwa Maulana Rifai alias Uul dengan saksi T. Kalau saya bertandatangan tidak mungkin pula peristiwa itu saya laporkan, tegasnya.

“Saya tidak pernah bertanda tangan disemua berkas kesepakatan jual beli mereka. Di awal pelaporan, kami melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan penjualan lahan tanpa izin, tapi pasal tersebut tidak muncul,” bebernya.

Untuk memastikan keabsahan yang katanya tandatangan saya, kami meminta dilakukan pengujian laboratorium forensik, namun hal itu tidak juga dikabulkan.

Untuk membuat peristiwa pidana ini menjadi terang benderang, kami berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dapat bekerja proporsional, transparan dan akuntabel, pintanya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *