
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepri menerima berkas dan 10 oknum personel anggota Polresta Barelang sebagai tersangka dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, dari total 12 tersangka di Kantor Kejari Batam, pada Kamis (19/12/2024).
Penyerahan para tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, diantaranya, Arief Syafriyanto, Frengky Manurung, Alinaex HSB, dan Marthyn Luther.
Kesepuluh tersangka, oknum anggota Polresta Barelang yang terlibat dalam perkara ini;
1. Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
2. Iptu Shigit Sarwo Edhi
3. Ipda Fadillah
4. Aiptu Wan Rahmat Kurniawan,
5. Bripka Junaidi Gunawan,
6. Bripka Rahmadi
7. Bripka Jaka Surya,
8. Bripka Alex Chandra,
9. Bripka Aryanto,
10. Brigpol Maruf Rambe.
Selain itu, ada dua warga sipil yang berperan sebagai pembeli.
Tujuh dari sepuluh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara lima lainnya dijerat dengan tambahan Pasal 140 ayat (2).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf menyampaikan, tim jaksa penuntut umum Kejari Batam dan Kejati Kepri akan bekerja profesional, selain itu, tim jaksa akan bekerja sama dalam menyusun dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan.
“JPU segera menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan. Bahkan ini menjadi langkah awal menuju persidangan,” ujar Yusnar Yusuf.
Yusnar menegaskan kejaksaan berkomitmen dalam mendukung program pemerintah memberantas narkotika. Siapa saja yang terlibat dalam narkotika seperti, produsen, bandar, dan pengedar akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku.
“Sejak bulan Januari hingga Desember 2024, Kejati Kepri telah menangani 259 perkara narkotika. Sebelas terdakwa di vonis tuntutan hukuman mati, sedangkan enam terdakwa lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Ia mengatakan perkara ini cukup menarik perhatian publik karena keterlibatan oknum penegak hukum, dimana seharusnya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Lebih lanjut Yusnar menyampaikan penyerahan tersangka kepada kami menunjukkan langkah nyata dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Terkait perkara narkotika, kami memastikan bahwa hukum ditegakkan, tanpa memandang latar belakang pelaku. Upaya ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat,” tutup Yusnar.