
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan tersangka dan menahan, mantan Direktur PT.Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan, Kamis (19/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko mengatakan, penetapan dan penahanan tersanka dalam kasus korupsi BUMD Bintan itu, dilakukan atas dua alat bukti dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan keuangan PT.BIS yang merupakan perusahaan milik BUMD Bintan Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.
“Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan status Susilawati dari saksi kemudian menjadi tersangka,” ujar Andi.
Tersangka Susilawati lanjutnya, menjabat Direktur PT.BIS sejak 2020-2023. Selama ia menjabat diduga menggunakan anggaran perusahaan tidak melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku.
Diantaranya kegiatan penyewaan Komplek Dendang Ria periode 2022 dengan PT Cakrawala Bintan Perkasa. Kemudian pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan dengan PT Cakrawala Bintan Perkasa yang tidak diterima oleh PT BIS dalam periode Januari-Oktober 2023.
Terakhir penghitungan kerugian keuangan negara akibat kegiatan pembelian lahan di Jalan Nusantara Km 20 Kelurahan Seilekop Kecamatan Bintan Timur.
“Selama penyidikan, jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, 2 orang ahli dan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT BIS,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli-ahli pihak kejaksaan telah melakukan penyitaan berdasarkan surat Tap Sita Nomor 24/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN/PN.tpg berupa dokumen dan surat sebanyak 167 bundel dokumen/ berkas.
Kemudian berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri untuk mengetahui kerugian keuangan negara. Hasil auditnya diperoleh nilai kerugian sebesar Rp526.386.939.
“Bahwa tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dana tau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Atas perbutannya lanjut Andy Sasongko, tersangka akan ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Dia akan ditahan disana selama 20 hari.
“Tim penyidik kita bekerja secara profesional dan independen dalam penanganan perkara sebagai wujud penegakan hukum yang profesional,” ucapnya.
Sementara itu tersangka kasus korupsi PT.BIS, Susilawati mengaku akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku. Ia juga mengaku, akan kooperatif. “Kami akan kooperatif. Kami juga akan didampingi dua pengecara,” katanya sembari menuju mobil tahanan.