BINTANDAERAHHUKRIMPERISTIWA

Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan 8 Paket Sabu Dalam Kemasan Rendang

24
×

Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan 8 Paket Sabu Dalam Kemasan Rendang

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers penangkapan kurir sabu di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (12/12).

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Sebagai bentuk komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, dalam pemberantasan peredaran narkotika kembali menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu.

Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Bejo menuturkan, bahwa petugas Lapas dengan kejelian akhirnya dapat mengetahui adanya penyelundupan sabu kedalam lapas, dan berhasil digagalkan, Kamis 12 Desember 2024.

Bejo menerangkan, modus operandi penyelundupan terbilang unik. Pada saat seseorang dengan alasan membawa makanan yang berisi lauk rendang untuk salah satu tahanan, tapi petugas mencurigai gerak gerik pelaku hingga memeriksa isi makanan.

Akhirnya ditemukan sabu seberat 33,87 gram dikemas menjadi delapan paket kecil, dibungkus plastik bening, dan dilakban hitam, dislip di dalam lauk rendang,” ungkap Bejo.

Kecurigaan petugas juga muncul ketika melihat ada bungkusan kain yang berada di makanan tersebut. Kejelian petugas membuahkan hasil pengungkapan narkotika.

Menanggpai peristiwa ini, Satresnarkoba Polres Bintan bergerak cepat untuk mengamankan dua tersangka, bernama Jumanto (50) dan Lafran (40).

Menurut Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josi Sidabutar, di mana penangkapan Jumanto yang sempat melarikan diri dari lokasi kejadian, membutuhkan Waktu.

“Jumanto berhasil ditangkap setelah tiga hari pengejaran di sebuah rumah rekannya di Kampung Pisang, Bintan Timur,” tutur Iptu Davinci.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bintan menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *