REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Sekretaris Dewan Kabupaten Lingga Safaruddin di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa 3 Desember 2024 lalu kembali ditunda, karena pihak tergugat 1 dan turut tergugat 2 tidak hadir tanpa keterangan.
Sedangkan pihak tergugat dinyatakan hadir yang di wakili penasehat hukumnya, Angga P. Siagian SH. Sidang kedua ini digelar pada pukul 15.00 WIB, dipimpin majelis hakim Siti Hajar Siregar SH.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Aliasar selaku wartawan sekaligus kabiro radarkepri.com untuk daerah Kabupaten Lingga melalui kuasa hukumnya, Suherman SH.
Karena kealpaan tergugat 1 dan pihak turut tergugat 2 maka Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan melayangkan surat panggilan ketiga untuk menghadirkan yang bersangkutan pada sidang lanjutan, Selasa 17 Desember 2024 mendatang.
Sementara, Kuasa Hukum Penggugat, Suherman SH dalam keterangan pers mengatakan majelis hakim menyampaikan pemanggilan terhadap pihak turut tergugat sudah di kirim sebanyak 2 kali, dan sudah diterima yang bersangkutan.
“Menurut saya mereka abai terhadap surat panggilan sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” sebutnya.
Suherman mengatakan setelah 2 kali dipanggil tidak juga bersedia hadir, maka kita berkesimpulan mereka tidak beretikad baik, bahkan tidak menghormati surat panggilan PN Tanjungpinang.
“Kami melihat sepertinya mereka cuek dan tidak kooperatif untuk menjawab keresahan publik,” ujar Suherman.
Ia pun menyampaikan gugatan kami pada hari ini bukan hanya didasarkan pada individu wartawan semata, melainkan dari keresahan publik khususnya dalam perlindungan hukum terhadap pekerja pers.
Sampai berita ini dipublish, media ini masih berupaya mengumpulkan informasi serta menerima alasan sebab kealpaan tergugat 1 dan turut tergugat 2 dalam sidang PMH yang diajukan Kabiro radarkepri.