HUKRIMPERISTIWAPOLITIKTANJUNGPINANG

Pasar Gelap Rokok Ilegal Kuasai Tanjungpinang dan Bintan, Ancam Stabilitas Ekonomi Negara

57
×

Pasar Gelap Rokok Ilegal Kuasai Tanjungpinang dan Bintan, Ancam Stabilitas Ekonomi Negara

Sebarkan artikel ini
Berbagai merk rokok ilegal beredar dibeberapa kios dan swalayan di Kota Tanjungpinang maupun Bintan (foto:dok).

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pasar gelap rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal berhasil menguasai pasar Tanjungpinang dan Bintan serta beberapa wilayah di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Dampak buruk yang ditimbulkan rokok ilegal menurut ekonom dan sebagian besar aktivis dapat merusak stabilitas ekonomi negara.

“Selain merugikan keuangan negara karna tanpa cukai, rokok ilegal berpotensi merusak metabolisme tubuh pengguna, karena di mungkinkan tidak melalui proses fermentasi yang semestinya,”ujar Ketua Lsm Hitam Putih Rahmad Nasution baru-baru ini.

Ironisnya kata dia, instrumen negara yang diberikan hak dan kewenangan tanpa reaksi pencegahan untuk melindungi warga negara dari potensi gangguan kesehatan yang bisa saja bisa menyebabkan perokok meninggal dunia. Tidak hanya itu, potensi kerugian keuangan negara juga berdampak karena rokok ilegal menguasai hampir seluruh pelosok negeri.

Mantan distributor rokok ilegal bernama Supardi menceritakan bilamana rokok ilegal sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat, komposisinya tidak sesuai dengan regulasi.

“Pembuatannya tidak melalui proses pengawasan yang ketat. Rokok ini tidak sesuai komposisi kandungannya, tidak terukur, dan tidak melalui uji laboratorium,” kata dia Kamis 5 Desember 2024.

Ia mengatakan rokok ilegal yang beredar sudah menjamur dengan beragam merk. Seperti HD, OFO, Rave, Luffman, UN dan lain sebagainya.

“Warga terfokus pada harganya yang murah, tapi tidak mengetahui kandungan senyawa yang berhaya bagi kesehatannya. Karena menjadi ancaman kesehatan masyarakat perokok, hal itu harus jadi atensi Bea Cukai dan APH berkompeten, agar lebih ekstra serius menindak lanjuti. Masalahnya di dunia pasar rokok wilayah Pulau Bintan, dikuasai rokok ilegal. Macam mana pengawasannya. Untuk apa ada aturan hukum, dan larangannya kalau tidak berfungsi,” ucapnya.

Seirama dengan itu, salah seorang warga Tanjungpinang, Melly, menambahkan, peredaran rokok ilegal di daerah ini sudah sangat memprihatinkan.

Rokok ilegal diproduksi dan diperdagangkan bebas walaupun tidak berproses uji laboratorium sesuai regulasi, mengandung bahan kimia berbahaya, zat adiktif, kadar nikotin yang lebih tinggi.

Tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai. Tidak membayar cukai yang ditandai dengan pita cukai.

Selanjutnya, peredaran rokok ilegal menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) maupun penerimaan pajak lainnya.

Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga pajak daerah. Padahal penerimaan tersebut akan digunakan pemerintah untuk pembangunan, termasuk pemberian subsidi BPJS Kesehatan.

Keberadaan rokok ilegal berdampak negatif bagi negara. Tidak membayar cukai membuat sehingga menggerus pasar industri rokok yang patuh aturan cukai.

“Kami menilai pihak yang berwenang pada penindakan rokok ilegal, hanya sekali-kali melakukan aksi, dan itupun dalam skala kecil, selanjut diam seribu bahasa. Apakah penegak hukum di sini tidak mau tahu dengan peredaran rokok ilegal, atau memang diperbolehkan. Masalahnya, hampir di setiap kedai penjualan masyarakat, rokok ini bebas diperjualbelikan,” terangnya.

Kalau hanya sekali-kali bertindak dan melakukan pemusnahan, sampai dunia kiamat pun rokok ilegal akan terus merajalela. Tugas dan tanggung jawab APH yang diberikan negara dalam kasus ini dinilai mandul.

Jadi bagaimana masalah pengawasan dan penindakannya. Apa yang ditindak dan diawasi, sementara, jelas rokok ini terpampang di mana-mana secara terang-terangan. Apa yang ditindak, kalau faktanya keberadaan rokok tersebut beredar secara bebas di warung-warung masyarakat,” ucapnya.

Dirinya mewakili masyarakat yang lain berharap ada atensi dari pusat untuk menindaklanjuti penyebab peredaran rokok ilegal di wilayah Tanjungpinang-Bintan diperjualbelikan bebas.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *