PENDIDIKANPERISTIWAPOLITIKTANJUNGPINANG

Bawaslu Kepri Menemukan Dugaan Money Politic Selama Masa Tenang Diberlakukan

88
×

Bawaslu Kepri Menemukan Dugaan Money Politic Selama Masa Tenang Diberlakukan

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra (foto;dok)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau menemukan sedikitnya 8 pelanggaran pemilu dugaan money politic atau politik uang selama masa tenang hingga hari H pemungutan suara dilaksanakan.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan laporan dan informasi yang diterima pihaknya. 

“Kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material. Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender. Dugaan pelanggaran ini melibatkan pembagian uang atau material lainnya,” ungkap Zulhadril.

Dari total delapan temuan tersebut, Kota Batam mencatat jumlah tertinggi dengan lima kasus, sementara Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun masing-masing mencatat satu kasus.

“Dari delapan temuan, Kota Batam mendominasi dengan jumlah lima temuan. Kemudian diikuti Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kepri telah mengamankan beberapa barang bukti serta terduga pelaku yang terlibat dalam dugaan politik uang ini. Saat ini, proses kajian dan penanganan hukum terhadap temuan tersebut sedang berlangsung.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *