REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Polsek Bintan Utara (Binut) di Tanjung Uban Utara, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial Jm (25), Jumat (15/11/2024).
Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P. Silalahi, mengungkapkan, Pelaku ditangkap saat sedang memperbaiki motor hasil curiannya di sebuah bengkel di tepi Jalan Taman Sari RT 001/RW 003.
“Saat itu kepolisian dan korban Mr melakukan pencarian. Ketika melintasi salah satu bengkel motor, tampak motor tersebut. Di situ pelaku kita tangkap,” ujar AKP Monang, Senin (18/11/2024).
Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui telah mencuri motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BP 4476 BF.
Motor itu dicuri pelaku dari depan teras rumah korban Mr di Jalan Bhakti Praja RT 001/RW 001, Kelurahan Tanjung Uban Selatan pada Minggu (10/11/2024).
Tersangka JM, mengaku, sebelum mencuri motor dari teras rumah warga, telah berkeliling mengawasi rumah, sebelum akhirnya mengambil dan membawa kabur motor tersebut.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berjalan kaki berkeliling untuk mencari korban. Setelah menemukan motor, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut dengan cara mendorongnya dan kemudian mengganti kunci kontak di bengkel,” jelas AKP Monang.
Setelah Motor dicuri, pelaku kemudian sempat menyimpan motor sebelum akhirnya membawa ke bengkel untuk mengganti kunci kontaknya.
“Saat pelaku sedang di bengkel bersama Motor curianya, Anggota langsung menangkapnya bersama dengan motor curian,” jelas Monang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, motor tersebut rencananya akan digunakan sendiri sebagai alat transportasi.
Atas perbuatan pelaku, korban Mr mengalami kerugian sebesar Rp5.600.000,-.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dan 1 buah anak kunci telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara.
Atas perbuatannya, Pelaku Mr dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 K.U.H.Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kepolisian menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk selalu memperhatikan kendaraannya saat diparkir. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan.
“Jangan berikan ruang ataupun kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya,” urai AKP Monang.