DAERAHPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK

Imigrasi Tanjungpinang Tolak Pengurusan Paspor Pemohon, Baca Alasanya

330
×

Imigrasi Tanjungpinang Tolak Pengurusan Paspor Pemohon, Baca Alasanya

Sebarkan artikel ini
Salah seorang pemohon saat melakukan sesi wawancara pembuatan paspor di Imigrasi Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kantor Imigrasi Tanjungpinang menolak permohonan pengurusan Paspor 7 Warga Negara Indonesia (WNI) karena tidak memenuhi prosedur.

Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Alfian Hasibuan, mengatakan, penolakan permohonan pengurusan Paspor ini, dilakukan setelah ke 7 WNI pemohon itu berbohong ke petugas imigrasi tentang alasanya mengurus paspor.

“Ada 7 orang pemohon yang pengajuan pengurusan Paspor-nya kami tolak dan hal ini akan kami laporkan ke Ditjen Imigrasi,” ujar Alfian pada Senin (18/11/2024).

Menurut Alfian, awalnya para pemohon itu mengaku mau membuat paspor untuk mengunjungi saudaranya di Malaysia. Namun, saat dilakukan penelusuran lebih lanjut melalui proses wawancara, sejumlah warga itu akhirnya mengaku, tujuannya mengurus paspor adalah untuk bekerja di Malaysia.

“Kita temukan saat profiling wawancara, mereka mengatakan akan berkunjung ke tempat saudara tetapi ternyata mereka mau bekerja,” jelasnya.

Alfian menambahkan, mayoritas pemohon yang ditolak berusia antara 19 hingga 25 tahun.

Penolakan ini lanjutnya, untuk mencegah penyalahgunaan paspor. Dab atas penolakan ini, ke 7 WNI itu dikenai imigrasi sanksi penangguhan pengajuan permohonan paspor selama 6 bulan hingga 1 tahun.

“Sebenarnya yang harus kita waspadai adalah umur-umur muda. Kita tangguhkan yang bersangkutan tidak bisa membuat paspor selama 6 bulan sampai 1 tahun,” tambah Alfian.

Kantor Imigrasi Tanjungpinang mencatat, setiap harinya ada sekitar 60 hingga 100 orang yang mengajukan permohonan paspor.

Dari sejumlah pemohon ini, kebanyakan mengaku ingin melancong dan mengunjungi famili-nya yang ada di Luar negeri.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *