REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Masyarakat Kabupaten Lingga memberikan dukungan terhadap gerakan
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar.
“Kami mendukung Ketum BPI KNPA RI melaporkan rekaman percakapan sejumlah orang dugaan perbuatan pidana bagi-bagi jatah APBD Kabupaten Lingga ke Kejagung RI,” ujar Mukmin, salah seorang warga Lingga, dikutip dari Keprinews, Jum at (15/11/2024).
Semoga laporan itu segera ditindaklanjut Kejagung RI. Masyarakat alhamdulillah sudah terwakili. Besar harapan kami kasus ini bisa terang benderang dan menangkap para terduga pelaku, kata dia.
Sementara Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lanny menyuarakan hal senada. “Kami mendukung laporan BPI KPNPA,” ujarnya.
Ketua BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar, Senin (11/11/2024), di Jakarta, mengatakan indikasi praktik kotor sesuai rekaman yang melibatkan eks Bupati dan eks Ketua DPRD Lingga, serta seorang pejabat lainnya, disinyalir Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Lingga.
Rekaman pertama berdurasi 30 menit percakapan antara kedua mantan Bupati dan Ketua DPRD, yang mengatur pembagian jatah APBD dan Pengusaha. Rekaman kedua dicurigai Kabag Protokol dan Pimpinan, mengatur pembagian uang untuk diserahkan ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam rekaman percakapan itu terungkap pejabat yang diduga mengatur sejumlah dana untuk dibagikan ke pihak-pihak tertentu, diduga orang dekat bupati dan istri bupati Maratusholiha (pada waktu itu-red), serta kerabat Sekretaris DPRD Lingga Safaruddin.
Ia menjelaskan saat ini, laporan kedua rekaman sudah masuk dalam penanganan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung yang berada pada pengawasan langsung tim Pidsus.
Harapan BPI KPNPA, penanganan perkara ini dapat segera mengungkap isi rekaman yang beredar dan viral di masyarakat. Kami mengapresiasi langkah Jampidsus Kejagung yang sudah menanggapi dan akan menindak lanjuti kasus ini.
“Kami berharap segera ada kejelasan dan penetapan tersangka dalam perkara ini,” terangnya.