
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban mengaku telah menyerahkan kedua Warga Negara China kepada Dirjen Keimigrasian untuk di proses hukum sesuai undang-undang keimigrasian.
Wang Yujie (30) dan Huang Xiaoxia (30) sebelumnya ditangkap Lanal Bintan karena masuk perairan indonesia secara ilegal pada 29 September 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban, Inggil, mengatakan, pengambilan 2 WNA Cina dilakukan Dirjen Imigrasi kementerian pusat, yang langsung datang ke kantor Imigrasi Tanjung Uban.
“Begitu juga, kedua WNA itu dibawa oleh mereka,” ujar Inggil kepada awak media pada Kamis (14/11/2024).
Meskipun pihak Imigrasi berupaya mengumpulkan bahan dan keterangan, namun proses pemeriksaan belum sepenuhnya selesai saat kasus ini diambil alih oleh Dirjen Keimigrasian.
“Jadi kita belum bisa memberikan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan karena belum 100 persen selesai. Namun, pelanggaran yang kami tetapkan sejauh ini baru sebatas masuk ke Indonesia melalui jalur gelap atau ilegal, sesuai dengan Pasal 113,” jelas Inggil.
Dengan penarikan kasus oleh Dirjen Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban tidak lagi memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyelidikan.
Inggil mengaku tidak mengetahui apa yang akan terjadi selanjutnya terhadap kedua WNA tersebut, apakah mereka akan dideportasi atau menjalani proses hukum lainnya.
“Jadi, rekan-rekan media bisa langsung menghubungi pihak Direktorat untuk informasi lebih lanjut, karena saat ini sudah bukan kewenangan kami lagi,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah kedua WNA Cina tersebut merupakan buronan dari negara lain, seperti Singapura, Inggil mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
“Kami belum mendapat informasi mengenai status buronan mereka. Dalam sistem laporan Imigrasi, tidak ada data mengenai hal tersebut,” tambahnya.
Namun, Inggil memastikan bahwa Dirjen Keimigrasian akan menangani kasus ini dengan lebih mendalam.
“Kami tetap tunduk pada arahan dari Direktorat. Pastinya, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan lebih rinci oleh pihak Direktorat,” ujar Inggil.
Kasus ini menjadi sorotan, Dirjen Keimigrasian diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut detail kasus terkait pelanggaran imigrasi dan hubungan dengan pelanggaran hukum lainnya.