PENDIDIKANPERISTIWAPOLITIKTANJUNGPINANG

Paslon Wako dan Wawako Tanjungpinang Dapat Waktu Dua Pekan Pasang Iklan di Media

52
×

Paslon Wako dan Wawako Tanjungpinang Dapat Waktu Dua Pekan Pasang Iklan di Media

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M Yusuf saat memberikan keterangan pers.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, diberi kesempatan untuk menayangkan iklan kampanye di media, selama dua pekan.

Pemasangan iklan ini, dimulai dari tanggal 9 hingga 23 November 2024, di media cetak, daring, maupun radio, sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengatakan, masa kampanye dengan beriklan di media ini, diberikan waktu selama 14 hari dengan ketentuan maksimal 10 kali tayang di media radio atau televisi.

“Untuk iklan di Radio, setiap iklan berdurasi maksimal 60 detik, sementara di televisi durasinya 30 detik. Iklan di media cetak maupun daring dapat menggunakan satu halaman penuh,” ujarnya.

Iklan yang ditayangkan lanjutnya, mencakup nama dan foto calon kepala daerah (cakada), nomor urut, visi-misi serta program kerja, dan lambang partai politik atau gabungan partai pengusung.

“Penayangan iklan tidak boleh melebihi aturan yang berlaku,” kata Yusuf, Rabu (14/11/2024).

Yusuf juga mengingatkan pemilik media agar bersikap adil kepada seluruh pasangan calon dan mengikuti ketentuan yang ada.

“Hal ini penting agar tidak ada diskriminasi terhadap pasangan calon yang ingin menayangkan iklan di media,” pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *