HUKRIMNASIONALPENDIDIKANPERISTIWA

Judol Ancaman Sosial, Kemkomdigi Turunkan 6.148 Konten Terkait Judi Online

78
×

Judol Ancaman Sosial, Kemkomdigi Turunkan 6.148 Konten Terkait Judi Online

Sebarkan artikel ini
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkomdigi Marroli J. Indarto. (Foto: Dok-Kemkomdigi)

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) menurunkan sebanyak 6.148 konten terkait judi online (judol). Penurunan konten yang terafiliasi dengan Judol ini dilakukan dalam dua hari, Selasa (12/11/2024) hingga Rabu (13/11/2024).

Dengan penurunan konten ini, Kemkomdigi melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) telah memutus sebanyak 283.230 konten sejak 20 Oktober hingga 13 November 2024.

Dari jumlah itu, 261.881 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian 11.792 menggunakan platform Meta, 5.963 berupa file sharing, 2.332 google/youtube, 1.153 akun X, 70 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkomdigi, Marroli J. Indarto mengatakan, Hari ini akun media sosial Instagram dengan pengikut besar @sukahesti_purwadinata dengan 33,3k pengikut, @official.nonstop88 dengan 43,9k pengikut langsung ditindak dan diblokir.

“Akun tersebut menampilkan foto salah seorang artis dengan unggahan-unggahan video lucu saat berakting namun profilnya terafiliasi dengan situs dan promosi judi online,” ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu (13/11/2024).

Penurunan ini Marroli J. Indarto, sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam upaya memberantas dan pencegahan penyebaran judol.

“Kami juga akan terus menggencarkan pemberian literasi digital ke kelompok masyarakat. Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah bahkan hingga tingkat kelurahan untuk memberikan pengetahuan agar tidak terjerat dengan judol maupun pinjaman online,” ujarnya di Jakarta.

Pemberian edukasi dan literasi digital ini lanjutnya, juga turut melibatkan komunitas komunitas dari berbagai lapisan masyarakat. Mereka akan menjadi relawan literasi digital.

Diharapkan generasi muda yang paling banyak menggunakan teknologi digital bisa ikut ambil bagian untuk menjadi relawan sehingga dapat menjaga lingkungannya dari dampak negatif digitalisasi.

“Perlu kami ingatkan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital terutama konten dan situs perjudian,” ujar Marroli.

Ia juga mengatakan, dampak judol itu bukan hanya masalah individu, tetapi sudah menjadi ancaman sosial yang membutuhkan kesadaran bersama. Keberhasilan dalam memberantas judol bergantung pada kerja sama seluruh elemen masyarakat.

Kemkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol.

Sejumlah layanan pengaduan itu diantaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana. “Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol!” tutup Marroli.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *