
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Masyarakat anti korupsi menyoroti dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri. Ini dikarenakan laporan keuangan data perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, terjadi kelebihan pembayaran yang tidak sesuai fakta dilapangan.
Perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kepri, yang memalsukan sejumlah data Dinas Luar (DL).
Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lanny, meminta para pihak yang memanipulasi data harus dipidanakan.
“Perjalanan dinas fiktif itu harus dipidanakan agar ada efek jera. Mereka yang memanipulasi laporan fiktif harus dipenjarakan, harus dipidanakan,” ujar Lanny kepada wartawan, Ahad (10/11).
Anggaran perjalanan DPUPP menjadi perhatian aktivis anti korupsi, mahasiswa hingga masyarakat, sebab terlalu berani dan gampang membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Sebagian realisasi dinas luar yang terindikasi memanipulasi laporan keuangan.
“Contoh modusnya pembayaran biaya hotel, dibayarkan tapi tidak menginap di hotel yang tertera di laporan. Dari daftar catatan hotel (guest history) pada tanggal penugasan, nama bersangkutan tidak ada. Parahnya lagi, harga penginapan di mark up,” tegasnya.
Salah satu pegawai DPUPP Kepri (namanya dirahasikan-red) membenarkan hal ini terjadi dari tahun ke tahun, namun tidak pernah tersentuh hukum.
“Hal ini sudah menjadi hal yang biasa. Karena tidak ada efek jera, jadi masalah manipulasi DL tidak ada rasa takut lagi. Tahun 2022, di masa pandemi lagi lebih serem. Intinya selagi APH tidak menindaklanjuti, maka masalah ini akan terus berlanjut,” sebutnya.