
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Indeks Kebebasan Pers (IKP) Nasional Indonesia pada 2024 turun menjadi 69,36, namun tetap dalam kategori “cukup bebas.” Dewan Pers merilis hasil survei IKP 2024 dalam acara di Hotel Grand Melia, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Penurunan ini mencerminkan tantangan yang terus dihadapi dalam menjaga dan meningkatkan kebebasan pers di Indonesia.
Penilaian IKP Nasional 2024 mengalami penurunan sebesar 2,21 poin dibandingkan tahun 2023. Skor ini diperoleh dari rata-rata nilai IKP provinsi (70%) dan nilai IKP NAC (National Assessment Council) sebesar 30%.
Masing-masing lingkungan kebebasan pers menunjukkan angka dalam rentang 67-70. Lingkungan Ekonomi mencatat skor terendah dengan 67,74.
Sedangkan lingkungan fisik dan politik mencetak angka tertinggi, yaitu 70,06, diikuti lingkungan hukum dengan skor 69,44.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, survei IKP 2024 dilakukan antara Mei hingga September di 38 provinsi dengan melibatkan 407 informan ahli, termasuk 393 ahli dari tingkat provinsi dan 14 di tingkat nasional.
Survei ini bertujuan mengukur kebebasan pers di Indonesia serta mengidentifikasi hambatan yang mengancam kebebasan tersebut.
Indeks Kebebasan Pers (IKP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 2024 mengalami penurunan signifikan, dengan skor IKP hanya mencapai 71,35. Meskipun demikian, skor ini masih menempatkan Kepri dalam kategori “cukup bebas.”
IKP Provinsi Kepri mencakup penilaian terhadap tiga aspek utama yaitu, Lingkungan Fisik dan Politik, Lingkungan Ekonomi, dan Lingkungan Hukum.
Sebelumnya, pada 2021, Kepri sempat berada di peringkat pertama dari 34 provinsi di Indonesia. Namun, pada 2023 posisinya turun ke peringkat 11 dengan skor 77,41, dan pada 2024 kembali melorot ke posisi 20 dari 38 provinsi.
Penurunan nilai IKP Provinsi Kepri 2024 ini mencerminkan tantangan yang terus dihadapi dalam upaya meningkatkan kebebasan pers di provinsi ini.
1.Kalimantan Selatan, Peringkat pertama dengan skor 81,64, tergolong “cukup bebas.”
2.Kalimantan Timur, Peringkat kedua dengan skor 79,96, tergolong “cukup bebas.”
3.Kalimantan Tengah, Peringkat ketiga dengan skor 79,58, tergolong “cukup bebas.”
4.Bali, Peringkat keempat dengan skor 79,42, tergolong “cukup bebas.” dan
5.Daerah Istimewa Yogyakarta, peringkat kelima dengan skor 77,71, tergolong “cukup bebas.”
Sebaliknya, empat provinsi dengan nilai IKP terendah, Papua Tengah, Lampung, Papua, dan Maluku, menghadapi tantangan signifikan dalam dalam menjaga kebebasan pers.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro mengatakan, penurunan nilai IKP dalam dua tahun terakhir ini, mencerminkan hambatan yang masih dihadapi dalam upaya meningkatkan kebebasan pers.
Deputi Kominfotur, Eko Dono Indarto, menekankan pentingnya kolaborasi antara Dewan Pers dan lembaga terkait untuk menjaga kebebasan pers di Indonesia.
“Sinergi antar lembaga sangat diperlukan untuk memperkuat kebebasan pers dan menangani faktor-faktor yang dapat menghambat perkembangan ini,” ujarnya.