
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Aktivis mahasiswa Tanjungpinang, Josua secara resmi menyerahkan berkas laporan dugaan manipulasi data yang terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri ke PTSP Kejati Kepri, Kamis (7/11).
Laporan didasarkan karena Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah mengabdi dan berdedikasi kecewa dan harus terpinggirkan oleh karena dugaan pemufakatan jahat seseorang dan atau sekelompok orang diduga merekayasa berkas peserta seleksi.
“Sebetulnya, jumlah kuota tiap formasi yang ada, sudah pas dengan jumlah tenaga honor yang ada di Disdik, Dinkes, RSUP. Disebabkan ada honor siluman, titipan yang bisa mendapatkan SK dan surat pengalaman kerja bodong, walapun bukan bekerja di OPD terkait, membuat kuota formasi PPPK tenaga teknis, guru dan kesehatan, bertambah,” urai Josua.
Perbuatan itu jelas menabrak Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2024, pasal 66, tentang kebijakan penyelesaian pegawai non ASN, tenaga non ASN untuk mendaftar PPPK di unit kerja masing-masing yang diusulkan OPD sesuai dengan kualifikasi pendidikan data by name.
“Selain merupakan pelanggaran hukum, rezeki orang dicuri, permasalahan honor fiktif ini tidak boleh dibiarkan. Kebiasaan manipulasi atau pemalsuan data harus ditindak tegas. Apa lagi menjadi kesempatan terkahir yang menetukan masa depan masing-masing mereka,” kata dia.
Ia menceritakan esensi laporan di Kejati Kepri, yaitu, indikasi tenaga honorer fiktif yang terdata di database BKN. Pemalsuan data honorer untuk keperluan pengadaan seleksi PPPK. Dugaan intervensi BKD ke sejumlah OPD untuk melakukan pemalsuan data penerbitan surat pengalaman kerja yang bukan berdinas di OPD tersebut.
Jadi, dengan adanya kongkalikong oknum pegawai BKD dengan Tim Verifikator OPD terkait, membuat formasi menjadi tidak kondusif.
Sisi lain, sejumlah tenaga honorer di Disdik Kepri menceritakan, bahwa sebelum dilakukan seleksi PPPK, sudah didata jumlah honor memenuhi syarat, dan telah sesuai dengan kuota formasi.
Setelah pelaksanaan seleksi dimulai, barulah terjadi perubahan, di mana ada peserta seleksi yang tidak memenuhi syarat namun dinyatakan memenuhi syarat.
Ironisnya, dengan adanya honor gadungan, titipan, bukan berdinas di Disdik, membuat ancaman serius terhadap tenaga honorer yang seharusnya berhak untuk mendapatkan haknya. Karena perbuatan itu, akhirnya terjadi kelebihan kuota pada akhirnya membuat persaingan menjadi tidak prosedural.
“Kami sudah ke BKD, Sekda, tapi sampai hari ini kami hanya mendapatkan jawaban yang tak pasti, seperti bola di tendang ke sana ke sini. Kami berharap keadilan. Kami minta APH untuk memantau proses seleksi ini, bila terjadi pelanggaran hukum agar ditindak,” ungkap salah satu honorer Disdik.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, menambahkan kami akan melayangkan surat ke kementerian terkait untuk melakukan seleksi yang benar sesuai prosedur.
Kami berharap BKD Kepri, panitia pengadaan seleksi PPPK tetap memprioritaskan tenaga honor yang prosedur, tidak cacat administrasi, dari honor titipan yang tidak melalui prosedur yang benar, imbuhnya.