HUKRIMPENDIDIKANPERISTIWATANJUNGPINANG

Reskrim Polresta Tanjungpinang Amankan Penyalur Pekerja Migran Indonesia Ilegal

246
×

Reskrim Polresta Tanjungpinang Amankan Penyalur Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang menangkap dua terduga pelaku, pengiriman PMI ilegal, di sebuah rumah di kawasan Lembah Purnama, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Senin (4/11/2024).

Kedua terduga pelaku adalah Sh dan Hi yang diduga terlibat dalam penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri.

Selain mengamankan dua pelaku, Polisi juga mengamankan dua calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Mereka berinisial Ma (28) asal Lampung dan Mh (36) asal Palembang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyaluran PMI tanpa dokumen resmi.

“Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Agung Tri Poerbowo.

Calon PMI ilegal tersebut saat ini diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban. Agung menyebutkan bahwa para korban diduga dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri.

“Kami sedang mengembangkan kasus ini lebih lanjut, dan akan kami sampaikan perkembangannya nanti,” tuturnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *